Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Transaksi Online di Kota Medan: Analisis Pertanggungjawaban Perdata Platform Digital

Diana Lubis

Abstract


Perkembangan ekonomi digital telah menjadikan data pribadi sebagai objek hukum yang bernilai strategis sekaligus rentan terhadap penyalahgunaan dalam transaksi online. Fenomena ini semakin nyata di Kota Medan seiring meningkatnya penggunaan platform digital yang belum diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata platform digital atas penyalahgunaan data pribadi pengguna dalam transaksi daring. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, didukung oleh analisis empiris terbatas terhadap kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, namun penerapannya masih lemah akibat kesulitan pembuktian, ketimpangan posisi hukum, serta keterbatasan pengaturan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini mengusulkan penerapan prinsip strict liability dan vicarious liability sebagai model pertanggungjawaban alternatif yang lebih adaptif terhadap risiko sistemik dalam pengelolaan data pribadi. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak keperdataan pengguna serta mendorong peningkatan akuntabilitas platform digital di era ekonomi digital.


Keywords


Pertanggungjawaban Perdata, Data Pribadi, Platform Digital, Transaksi Online, Medan

Full Text:

PDF

References


Adiputra, A. (2020). Konstruksi hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 89–105.

Atmadja, I. N. (2019). Hukum perdata dalam perspektif ekonomi digital. Prenadamedia Group.

Bennett, C. J., & Raab, C. D. (2020). The governance of privacy: Policy instruments in global perspective. MIT Press.

Damayanti, R. (2022). Pertanggungjawaban perdata terhadap kebocoran data pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum & Regulasi Teknologi Informasi, 5(1), 45–63.

Greenleaf, G., & Waters, N. (2021). Global data privacy laws 2021. Privacy Laws & Business International Report, 170, 1–15.

Huda, M. N., & Siregar, A. (2023). Penyalahgunaan data pribadi oleh platform digital. Journal of Law and Cyber Policy, 8(2), 133–150.

Irawan, S. (2020). Pertanggungjawaban hukum dalam transaksi elektronik. UII Press.

Kahfi, M. R. (2022). Legal accountability of digital platform providers. Asian Journal of Law and Policy, 4(1), 97–114.

Kemp, R. (2019). Data protection, privacy and European regulation. Routledge.

Nasution, F., & Rangkuti, R. (2021). Penguatan perlindungan data pribadi melalui strict liability. Jurnal Hukum Responsif, 5(4), 255–273.

OECD. (2021). OECD digital economy outlook 2021. OECD Publishing.

Puspitasari, D. (2018). Civil law remedies in data privacy violations. Journal of Comparative Law and Technology, 12(3), 201–217.

Rahman, A., & Lestari, T. (2020). Legal framework for personal data protection in Indonesia. Asia Pacific Law Review, 28(2), 176–194.

Ramdani, R., & Lubis, M. (2022). Kontrak elektronik dan perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 7(1), 65–84.

Situmorang, H. (2023). Hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. USU Press.

Sunaryo, B., & Herlina, E. (2021). Strict liability in digital consumer protection. International Journal of Law and Information Technology, 29(4), 310–329.

UNCTAD. (2022). Data protection and privacy legislation worldwide. United Nations.




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6710

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.