Strategi Penjualan “Brithday Cake” Secara Online dalam Mengurangi PHK

Herlina Hanum Harahap, Eko Putra Bangun, Eka Syafrina Monica

Abstract


Perkembangan teknologi digital dan perubahan perilaku konsumen telah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beradaptasi melalui strategi penjualan berbasis online. Kondisi ini semakin relevan di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan omzet dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penjualan birthday cake secara online sebagai upaya meningkatkan pendapatan usaha dan mengurangi risiko PHK dari perspektif hukum ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta penelitian lapangan berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada pelaku UMKM birthday cake. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan media sosial, sistem pre-order, layanan kustomisasi produk, dan kerja sama dengan layanan pesan antar mampu memperluas jangkauan pasar, meningkatkan jumlah pesanan, dan menjaga stabilitas usaha. Peningkatan pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan pelaku UMKM dalam mempertahankan tenaga kerja. Dengan demikian, strategi penjualan online tidak hanya berfungsi sebagai upaya adaptasi ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen preventif dalam menekan terjadinya PHK.


Keywords


strategi penjualan online; UMKM; pemutusan hubungan kerja.

Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim. (2003). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Abdul Khakim. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Abdul Kadir Muhammad. (2009). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Andi Surya. (2023). Penyuluhan Strategi Pengelolaan Bisnis di Era New Normal. ANDASIH, 1(1).

Asri Wijayanti. (2003). Perlindungan Hukum bagi Buruh Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Ediartus Adisu & Lebertus Jehani. (2007). Hak-Hak Pekerja Perempuan. Tangerang: Visi Media.

H. Zaenal Asyhadie & Rahmawati Kusuma. (2019). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Lalu Husni. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nanda Rahmi. (2021). Pendampingan Pemanfaatan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM. Jurnal Pengabdian Aceh, 1(2).

Regina Ayu Nurharista & Ralita. (2020). Penerapan Strategi Online Marketing UMKM pada Era Normal Baru.

Soerjono Soekanto. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Syailendra. (2024). Strategi Bisnis UMKM untuk Naik Kelas Pasca Covid-19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 15(1).

Surya, A., et al. (2023). Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di Kota Medan.

Yusuf Subkhi. (2012). Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya. Malang: UIN Maliki Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1978 tentang K3.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.