Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 32/Pid.Sus- PRK/2020/Pn Tpg)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Basri, H. (2021). Penegakan hukum terhadap pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Jurnal Hukum Negara, 14(1), 110–120.
Dahuri, R. (2003). Keanekaragaman hayati laut: aset pembangunan berkelanjutan Indonesia. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=ZVEOgT6wtZ0C&oi=fnd&pg=PA7&dq=keanekaragaman+hayati&ots=qJwO2Qo2ml&sig=WD_iHJER2W8OODDo5565QW6zfqk
Djalal, H. (1979). Perjuangan Indonesia dalam Hukum Laut. Binacipta.
Gawe, J. M. (2022). Peran Patroli Direktorat Kepolisian Perairan Dalam Pencegahan Illegal Fishing Oleh Kapal Asing di Wilayah Perairan Natuna. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Idham, I., Pasaribu, J., Jihad, K., Muhammad, I., Jatmuazam, A., Fadillah, M. H., Hidayat, K., Bulan, P. L., Azhar, A., & Herizaldi, S. (2023). Masyarakat sebagai Garda Terdepan dalam Menghadapi Illegal Fishing: Studi Penelitian di Pulau Rempang Kota Batam. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2(1), 45–51. https://doi.org/10.35912/KIHAN.V2I1.2360
Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. 5(1), 29–46.
Kadek, I. D. A., & Yuliartini, N. P. A. (2019). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal. E-Journal Komunitas Yustisia, 2(2), 141–148.
Koers, A. W. (1994). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Gadjah Mada University Press.
Kunci, K., Putri, E., Siburian, E., & Setyorini, D. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN IKAN TANPA SIPI DAN MENGGUNAKAN JARING TRAWL. Reformasi Hukum Trisakti, 4(4), 941–947. https://doi.org/10.25105/REFOR.V4I6.15002
Nadjib, M. (2015). ILLEGAL FISHING IN THE AREA SANGIHE SEA BORDER : FROM LONDE TO PUMPBOAT. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 25–38.
Oktoza, R. (2015). Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Illegal Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Kajian Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perika.
Ongge, D. (2008). Strategi Kebijakan Penanggulangan Illegal, Unreported, dan Unregulated (IUU) Fishing di Laut Arafura.
Rahman, F. (2021). Pengaruh penggunaan jaring trawl terhadap ekosistem laut di Indonesia. Jurnal Lingkungan Dan Hukum, 12(2), 88–99.
Rizza, M. (2024). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Masyarakat, 15(15), 62–74.
Santoso, B. (2019). Peran Undang-Undang Perikanan dalam menangani illegal fishing. Jurnal Hukum Perikanan, 5(2), 32–45.
Saraswati, M., Marsetio, M., Rudiyanto, R., Widodo, P., Saragih, H. R. J., Kristijarso, K., & Suwarno, P. (2024). PERSPEKTIF MARITIM INDONESIA DALAM STRATEGI DIPLOMASI DAN KONEKTIVITAS JALUR LAUT. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(10), 4031–4041.
Setiawan, D. (2018). Efektivitas penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan illegal fishing di ZEEI. Jurnal Hukum Laut, 7(1), 28–37.
Soemitro, R. H. (1982). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.
Warsiman, W., Sipahutar, E. S., & Sipahutar, A. (2023). Tinjauan Yuridis Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) Menurut Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 1809–1816. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1551
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i1.6134
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

