Analisis Yuridis Kekerasan Berbasis Gender Dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan Di Indonesia
Abstract
Kekerasan diartikan sebagai perlakuan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok, selanjutnya kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan dengan adanya kontak seksual. Kekerasan tentu akan disertai dengan tekanan fisik maupun psikologis. Sedang kekerasan berbasis gender merujuk pada pernyataan oleh Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women yaitu kekerasaan yang ditujukan kepada seseorang akibat dirinya perempuan. Kekerasan mempengaruhi seorang perempuan secara proposional. Hal ini dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental maupun seksual. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa Kekerasan fisik, Kekerasan seksual, Kekerasan psikologis/psikis, Trafficking, Eksploitasi, Penelantaran, Kekerasan berbasis online sedangkan bentuk perlindungannya yang diatur dalam Undang-undang di Indonesia mulai dari mengatur ketentuan pidana terhadap kekerasan perempuan sampai pada upaya-upaya pemenuhan hak-hak perempuan dalam persamaan perlakuan persamaan gender. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pengaturan perlindungan kekerasan terhadap perempuan, dengan mengkaji norma-norma, asas-asas dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan sebagai bahan hukum sumbernya penelitian hukum yuridis normatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ameliya, H., & Husna, C. A. (2022). Efektivitas Pengelolaan Anggaran Tahun 2021 terhadap Capaian Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1147–1157. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1406
Baiduri, R.-, & Handayani, T.-. (2016). Model Pembelajaran Problem Based Learning untuk Meningkatkan Hasil Perkuliahan Antropologi Pendidikan. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial Dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology), 2(2), 166. https://doi.org/10.24114/antro.v2i2.5301
Brewer, B. (2007). Citizen or customer? Complaints handling in the public sector. International Review of Administrative Sciences, 73(4), 549–556. https://doi.org/10.1177/0020852307083457
Darmini. (2021). Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 15(1), 45–68. https://doi.org/10.20414/qawwam.v15i1.3387
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 15(2), 181–193. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx
HARYANTO, H. (2022). PERAN POLITISI PEREMPUAN DALAM MEMELIHARA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu). Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno.
Karenina, R., & Barus, I. (2017). Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Literasi Internet pada Perempuan Desa. 9(1), 84–89.
Kusuma, J., Warman, E., & Siregar, T. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Menguasai Lahan Perkebunan di Wilayah Hukum Polres Langkat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1257–1271. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1326
Lumban Gaol, D., Azhari, I., & Zuska, F. (2019). Asimilasi dalam Keluarga Perkawinan antar Etnik Perempuan Batak Toba dan Laki-laki Tionghoa di Doloksanggul Sumatera Utara. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(1), 135. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i1.12680
Malau, W. (2014). Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2), 125–131.
Munthe, H. M., & Hafi, B. (2018). Pemberdayaan Gender Pada Tokoh Adat Untuk Mendukung Peran Perempuan Dalam Pembangunan Desa. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 1(2), 60–65. https://doi.org/10.34007/jehss.v1i2.14
Pinem, S. (2023). Alternative Criminal Punishments for Completion of Misdemeanor Crimes with Social Justice. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 2525–2537. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1672
Rafi’atul Hadawiya, Muda, I., & Batubara, B. M. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2), 192–200. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v3i2.749
Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499
Rambe, K. M. (2017). Hak-Hak Perempuan Dalam Hukum Islam (Studi Pemikiran Ashgar Ali Engineer). Jurnal Mercatoria, 10(2), 109. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1095
Rambe, K. M., Area, U. M., Faridhi, A., Hasibuan, L. R., SH. Maswandi, M. H., & Syaputra, M. Y. A. (2017). Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Mercatoria, 10(2), 109. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1202
Sabban, I., & Mahmud, N. (2022). Pendidikan Perempuan di Kawasan Perbatasan dalam Perspektif Sosial Budaya Suku Galela. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1371–1379. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.851
Saragih, E. E., Mustamam, M., & Mukidi, M. (2019). KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No. 40/Pdt.G/2017/PA.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2), 307–317. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.92
Sigiro, D. V., & Affan, I. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Korban Hubungan Seksual Sedarah ( Studi Pada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak SATReskrim Polrestabes Medan ) Legal Protection For Victims Concerned Sexual Relationship ( Study at the SATReskrim Women ’ s and Children ’ s Protec. 3(1), 200–212.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.3842
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

