Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Praktik Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Indonesia
Abstract
Perlindungan hukum bagi pasien selaku konsumen dalam menggunakan jasa pelayanan kesehatan kefarmasian melalui Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) memerlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam praktik penyelenggaraan sistem elektronik farmasi (PSEF) dalam perspektif hukum kesehatan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam praktik penyelenggaraan sistem elektronik farmasi (PSEF) dalam perspektif hukum kesehatan Indonesia dibagi menjadi dua bentuk yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif mencakup adanya peraturan perundang-udangan yang mengantur hak-hak pasien sebagai konsumen serta tanggungjawab dari apoteker dan penyelenggara dalam praktik penyelenggaraan sistem elektronik farmasi (PSEF). Kemudian mengenai perlindungan hukum refresif bagi pasien sebagai konsumen dalam penyelenggaraan sistem elektronik farmasi (PSEF) yakni dengan adanya skema penyelesaian sengketa yang dibagi menjadi penyelesaian sengeketa melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anesa, R., Hasnati, H., & Afrita, I. (2022). Penyelesaian Sengketa Medis Antara Dokter Gigi Dan Pasien Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Journal of Science and Social Research, 5(2), 343–351.
Butar, E. R. B., & Suteki, S. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM PADA PASIEN TERHADAP MALPRAKTIK DOKTER. QISTIE, 11(1).
Destyarini, N. (2023). LEGAL COMPLIANCE PADA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK FARMASI DI INDONESIA. CREPIDO, 5(1), 42–53.
Gondokesumo, M. E., & Amir, N. (2021). Consumer Protection Against the Circulation and Supervision of Online-Based Drug Sales. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 7(2), 302–311.
Hartini, Y. S. (2009). Relevansi peraturan dalam mendukung praktek profesi apoteker di apotek. Majalah Ilmu Kefarmasian, 6(2), 5.
Kemenkes, R. I. (2017). Laporan Situasi Perkembangan HIV-AIDS dan PIMS di Indonesia. Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia (Ed. 6, Cet). Liberty Yogyakarta.
Moh. Arif. (1995). Manajemen Farmasi. Universitas Gadjah Mada Press.
Prasetya, A. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Membeli Obat-obatan Palsu Melalui Transaksi Jual Beli Online. Universitas Islam Indonesia.
Putri, W. U., & Wicaksono, I. A. (2021). Review artikel: Pelayanan telefarmasi di masa pandemi covid-19. Farmaka, 19(3), 93–102.
Retnowati, A. (2013). Politik Hukum Dalam Menata Rekam Medis Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit, Dokter dan Pasien. Yustisia, 2(2).
Sandjaja, A., & Saleh, M. (2024). Transaksi Alat Kesehatan Secara Elektronik Di Marketplace. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 301–313.
Santoso, A. D., & Sulistiyono, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 29–38.
Simamora, T. P., Batubara, S. A., Napitupulu, I. E., & Sitorus, R. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit Umum. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(2), 270–279.
Siregar, C. J. P., & Kumolosasi, E. (2006). Farmasi klinik teori dan penerapan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Soekanto, S., & Mamudi, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo.
Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Tangkudung, G. L. (2023). ANALISIS JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENERIMA PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK OLEH APOTEKER. LEX PRIVATUM, 11(2).
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.3741
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

