Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 3058/Pid.Sus/2021/Pn.Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aulia Rosa Nasution, 2018, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Jurnal Mercatoria, Universitas Medan Area, Volume 11, No 1.
Agus Nur Arsad, 2022, Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum, Journal Justiciabellen, Volume 02, Nomor 01, Januari.
A. Rajamuddin, 2014, Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar, Jurnal Al-Daulah, Vol 3, No 2, Desember.
Gomgom T.P. Siregar dan Rudolf Silaban.(2020). Hak-Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana, Medan, CV. Manhaji.
H.M Wagianto. (2017). Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi, Arjasa Pratama, Bandar Lampung.
John Kenedi. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Lexy J Moleong. (2007). Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Mawardi. (2019). Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam, CV Zigie Utama, Bengkulu.
Moch Nazir. (2008). Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nur Solikin, 2019, Hukum Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jawa Timur.
Putusan Pengadilan Nomor 3058/Pid.Sus/2021/PN.MDN
Rio Pambudi, Aulia Rosa Nasution dan Muazzul, 2020, Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017), Jurnal Ilmiah Hukum, Universitas Medan Area, Volume 2, Nomor 2.
Saleh Muliadi, 2012, Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, No 1, Januari-April.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v5i1.1507
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

