Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 3058/Pid.Sus/2021/Pn.Mdn)

Hanisyah Irani Lubis, Aulia Rosa Nasution, Muazzul Muazzul

Abstract


In Indonesia itself, it has imposed a ban on possessing sharp weapons that can injure other people or even actions that are carried out under the pretext of self-protection. The use of sharp weapons for which the designation is not clear has the potential to lead to acts or criminal acts that are classified as crimes. The method used in this study is normative juridical, namely a research method that examines document studies, namely by using various data such as legislation, legal theory of court decisions. Indonesia Number 12 of 1951 Article 2 paragraph (1) which states that whoever carries, controls, keeps, hides, uses a stabbing weapon, or stabbing weapon, is punished with a maximum prison sentence of ten years and criminal law enforcement against perpetrators of crimes without rights. Bringing Sharp Weapons Based on Decision No. 3058/Pid.Sus/2021/PN.Mdn can be known by the judge's verdict which gave a criminal sentence of 10 (ten) months in prison.

Keywords


Law; Crime; Sharp Weapons

Full Text:

PDF

References


Aulia Rosa Nasution, 2018, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Jurnal Mercatoria, Universitas Medan Area, Volume 11, No 1.

Agus Nur Arsad, 2022, Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum, Journal Justiciabellen, Volume 02, Nomor 01, Januari.

A. Rajamuddin, 2014, Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar, Jurnal Al-Daulah, Vol 3, No 2, Desember.

Gomgom T.P. Siregar dan Rudolf Silaban.(2020). Hak-Hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana, Medan, CV. Manhaji.

H.M Wagianto. (2017). Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi, Arjasa Pratama, Bandar Lampung.

John Kenedi. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Lexy J Moleong. (2007). Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mawardi. (2019). Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam, CV Zigie Utama, Bengkulu.

Moch Nazir. (2008). Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Nur Solikin, 2019, Hukum Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jawa Timur.

Putusan Pengadilan Nomor 3058/Pid.Sus/2021/PN.MDN

Rio Pambudi, Aulia Rosa Nasution dan Muazzul, 2020, Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017), Jurnal Ilmiah Hukum, Universitas Medan Area, Volume 2, Nomor 2.

Saleh Muliadi, 2012, Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, No 1, Januari-April.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v5i1.1507

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.