Kajian Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami terhadap Isteri Ditinjau Dari Aspek Psikologi Kriminal
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akhbar, A.T.F, Maswandi & Kartika A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan No. 37/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Mdn). JUNCTO, 1(2) 2019: 183-192,
Barda Nawawi Arief,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Cintra Aditya Bakti. 1998
Batu, F.L., Siregar, T. & Muazzul. (2020). Peranan Kepolisian Dalam Memberantas Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Patumbak (Studi Kasus Di Polsek Patumbak). JUNCTO,
(1) 2020: 68-77
Bernanded Marres, Peran Psikologi Kriminal, diakses dari http://dosenpsikologi.compada tanggal 12 Agustus 2020 Pukul 16.37 Wib.
Fadhlurrahman, Rafiqi & Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO, 1(1) 2019: 52-64,
Hartini, I., Suandi, S., & Muchlis, F. (2020). Hubungan Persepsi Siswa-Siswi Sekolah Dasar Terhadap Perilaku Kekerasan Oleh Orang Tua Di Kota Jambi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2), 394-400. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.315
Hia, H. Mulyadi, M. & Siregar. T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Hukum, 1(2): 117-125.
Khaleed Badriyah, Penyelesaian hukum KDRT, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2015.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Korban Kekerasan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister
Moerti Hardiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Victimologis, Cetakan Pertama, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2010.
R. Soeparmono, Keterangan Ahli & Visum Et Repertum dalam aspek Hukum Acara Pidana, Bandung: CV Mandara Maju, 2016.
Rizalnizarli, “Teori–Teori Pemidanaan dan Perkembangan”. Jurnal Ilmu Hukum, Banda Aceh, 2008.
Sianturi, J.E. Marlina & Siregar. T. (2020) Politik Hukum Pidana Terhadap Penanganan Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Terjadi Di Jalanan Kota Medan (Studi Di Kota Medan). ARBITER: Jurnal
Ilmiah Magister Hukum. 2(1) 2020: 62-73.
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Situmorang, F., Rafiqi, R., & Munthe, R. (2020). Peranan Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana Perampasan Dengan Kekerasan Terhadap Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Pada Polrestabes Medan). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 132-143. doi:https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.323
Surbakti, F.M. & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora, and Social Sciences (JEHSS), 2 (1): 143-166.
Tafanao, E., Siregar, T., & Hidayani, S. (2020). Tinjauan Yuridis Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 23/Pdt.G/2015/PN. Lbp). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 189-199. doi:https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.328
Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v3i1.476
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

