Analisis Yuridis terhadap Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Kerja

Rini Marselin Kaesmetan, Limrogate Immanuel

Abstract


This study aims to analyze the legal framework governing the authority of labour inspectors in providing legal protection for victims of occupational accidents, examine the forms of legal protection available under Indonesian positive law, and identify the normative challenges in the implementation of labour inspection. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources collected through library research and analyzed qualitatively using legal interpretation and deductive reasoning. The findings reveal that the authority of labour inspectors is comprehensively regulated under Indonesian legislation, empowering them to conduct supervision, inspection, law enforcement, and investigation of labour law violations. Legal protection for occupational accident victims is implemented through monitoring compliance with occupational safety and health standards, ensuring participation in the national employment social security scheme, and imposing administrative and criminal sanctions for violations committed by employers. However, the effectiveness of these authorities remains constrained by regulatory inconsistencies, limited institutional capacity of labour inspectors, low employer compliance with labour regulations, and weak inter-agency coordination. Therefore, strengthening the legal framework, institutional capacity, and inter-agency collaboration is essential to ensure more effective legal protection for victims of occupational accidents.

Keywords


Labour Inspector Authority; Legal Protection; Occupational Accidents; Labour Inspection.

Full Text:

PDF

References


Ananta, Z. F., & Hidayat, B. (2025). Peran dinas tenaga kerja dalam mendukung pengawasan pengupahan pekerja di Kabupaten Kebumen. Jurnal Hukum Legal Governance, 4(1), 45–60.

Azhar, M. (2015). Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.

Fitriani, D., Safitri, N. M., & Hidayat, D. R. (2022). Peranan sumber daya ekonomi dalam pembangunan berkelanjutan pasca pandemi COVID-19. Jurnal Logic: Logistics & Supply Chain Center, 1(2), 41–48.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Handayani, T. S. (2026). Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhadap praktik outsourcing di Indonesia [Tesis Magister, Universitas Sriwijaya].

Hanifah, I. (2018). Perspektif perlindungan hukum terhadap hak-hak perdata pekerja rumah tangga dalam penegakan sistem hukum ketenagakerjaan nasional [Disertasi Doktor, Universitas Sumatera Utara].

Hasrillah, H., Cikusin, Y., & Hayat, H. (2021). Implementasi pelayanan kesehatan masyarakat melalui Program BPJS Kesehatan (Studi pada Puskesmas Kedungkandang Kota Malang). Respon Publik, 15(8), 12–17.

International Labour Organization. (2020). Labour inspection: A guide to the profession. ILO.

Irawan, Y. G., Judijanto, L., Adnanti, W. A., Nurhayati, N., Ardhianingtyas, N., & Maruddani, A. W. (2025). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3): Teori dan penerapannya. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Juwita, S., Pujiastuti, E., Adhi, A. A., & Haruman, W. (2026). Legal protection for workers against termination of employment due to work accidents in Indonesia. Journal Juridisch, 4(1), 148–166.

Khakim, A. (2020). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia (5th ed.). Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Putri, N. E. (2014). Efektivitas penerapan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kota Padang. Tingkap, 10(2), 175–189.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1948). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan.

Republik Indonesia. (1951). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.

Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Riyadi, R. B. (2025). Tanggung jawab hukum terhadap tenaga kerja outsourcing dalam perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi dan Sains, 4(1), 7–11.

Rustyani, S., Sofiawati, D., & Rahmawati, B. (2023). Efisiensi dan produktivitas BPJS Kesehatan tahun 2014–2021 menggunakan metode data envelopment analysis dan Malmquist index. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 3(2), 102–120. https://doi.org/10.53756/jjkn.v3i2.145

Saisab, R. I., Gosal, V. Y., & Doodoh, M. (2022). Tugas dan wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menangani masalah ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan. Lex Administratum, 10(5), 63–72.

Sayekti, N. W., & Sudarwati, Y. (2010). Analisis terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Transformasi pada BUMN penyelenggara jaminan sosial. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 1(1), 15–34.

Silaen, S., Habeahan, B., & Nababan, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Nommensen Journal of Private Law, 1(1), 17–21.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum (Cetakan ke-16). Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (17th ed.). Rajawali Pers.

Sudarni, A. A. C., Sari, R. N., Hayati, K. R., & Solehah, F. (2023). Analisis dampak program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap penurunan kecelakaan kerja di industri konstruksi. Prosiding Seminar Nasional Waluyo Jatmiko, 331–340.

Suryanto, T., & Wulandari, R. E. (2020). Pengaruh penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor industri pengolahan. Salam (Islamic Economics Journal), 1(1), 1–18.

Suryomenggolo, J. (2019). Organising under the new normal: Labour and industrial relations in Indonesia. Marjin Kiri.

Sutedi, A. (2011). Hukum perburuhan. Sinar Grafika.

Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2003). Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja berdasarkan asas keadilan. Universitas Diponegoro.

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120

Yuditia, A., Hidayat, Y., & Achmad, S. (2021). Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(1), 43–58. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.796




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v8i1.6870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.