Konvergensi Antara Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Perpajakan

Rini Novita

Abstract


Penegakan hukum pajak di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat dualisme antara sanksi administratif dan sanksi pidana yang masih diterapkan secara terpisah. Pemisahan tersebut kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta potensi pelanggaran asas ne bis in idem, sehingga berdampak pada efektivitas dan keadilan penegakan hukum pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif hubungan antara sanksi administratif dan sanksi pidana dalam penanggulangan kejahatan perpajakan di Indonesia serta menawarkan konsep konvergensi sebagai model penegakan hukum yang lebih proporsional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penegakan hukum pajak di negara-negara anggota OECD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum pajak Indonesia masih bersifat dualistik dan fragmentaris, sehingga memerlukan penyelarasan antara sanksi administratif dan pidana. Konsep konvergensi sanksi menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, yang diterapkan secara selektif berdasarkan tingkat kesalahan dan dampak pelanggaran. Penerapan model konvergensi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, efektivitas fiskal, dan perlindungan hak wajib pajak.


Keywords


hukum pajak; sanksi administratif; sanksi pidana; konvergensi sanksi; penegakan hukum pajak

Full Text:

PDF

References


Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do ethics matter? Tax compliance and morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635–651.

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Bawazier, F. (2020). Hukum Pajak: Asas dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Bohoslavsky, J. P., & Raffer, K. (2017). Taxation and Human Rights: Mapping the Field. Cambridge: Cambridge University Press.

Braithwaite, V. (2017). Responsive regulation and taxation. Law & Policy, 39(3), 290–304.

Darussalam, D., & Septriadi, D. (2019). Harmonisasi sanksi dalam sistem hukum pajak nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi Indonesia, 4(2), 155–174.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2021). Perpajakan: Teori, Konsep, dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.

OECD. (2019). Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2022). Tax Administration 2022. Paris: OECD Publishing.

Picciotto, S. (2022). Taxing multinational enterprises as unitary firms. International Centre for Tax and Development Journal, 14(1), 1–21.

Purwanto, H. (2022). Konsep ultimum remedium dalam penegakan hukum pajak. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 211–224.

Simons, H. (2020). Principles of International Tax Law Enforcement. Oxford: Oxford University Press.

Widjaja, G. (2020). Keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum pajak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 45–62.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

IMF. (2021). Revenue Administration: Reforms and Modernization. Washington DC: IMF.

IBFD. (2020). Comparative Study on Administrative and Criminal Sanctions in Tax Law. Amsterdam: IBFD.

James, S., & Nobes, C. (2020). The economics of taxation. Public Finance Review, 48(1), 15–30.

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225.

Alm, J. (2019). Tax compliance and administration. Handbook of Public Economics, 5, 741–800.




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6709

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.