Aspek Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Digital dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem layanan keuangan, salah satunya melalui hadirnya jasa keuangan digital seperti dompet digital, pinjaman online, dan mobile banking. Di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, terdapat berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan konsumen, seperti kebocoran data, pemotongan saldo tanpa persetujuan, atau praktik perjanjian sepihak. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi konsumen menjadi hal yang sangat penting, baik dalam perspektif hukum positif (hukum perdata) maupun dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam layanan keuangan digital ditinjau dari dua perspektif, yaitu hukum perdata dan hukum Islam. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum positif, prinsip-prinsip fiqh muamalah, serta studi kepustakaan. Dalam hukum perdata, perlindungan konsumen didasarkan pada asas perikatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak konsumen atas informasi, keamanan, serta ganti rugi atas kerugian. Sementara dalam hukum Islam, perlindungan konsumen berakar pada prinsip keadilan (adl), kejujuran (sidq), serta larangan unsur-unsur yang merugikan seperti gharar, riba, dan maysir. Hukum Islam tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral dalam transaksi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam jasa keuangan digital membutuhkan pendekatan hukum yang komprehensif, yang menggabungkan aspek legal (hukum perdata) dan nilai-nilai syariah (hukum Islam), demi menciptakan keadilan dan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhammad, Abdulkadir. (2002). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rofiq, Ahmad. (2000). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum Islam: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Harjono. (2009). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fuady, Munir. (2007). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Suharnoko. (2013). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Shidarta. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.
Nurhalis. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 3(3), 321–338.
Hidayatullah, F. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital Perspektif Hukum Syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(2), 45–58.
Lestari, D. (2020). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Fintech di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 112–128.
Rahmawati, A. (2022). Prinsip Keadilan dalam Perlindungan Konsumen Perspektif Hukum Islam. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(1), 88–101.
Fitri. (2025). Aspek Perlindungan Hukum Nasabah dalam Layanan Keuangan Digital Syariah. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak, 2(2), 55–69.
Fista, Yanci Libria, & Machmud. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.
Hasan, Zaenol. (2024). Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Syekh Yusuf Al-Qardhawi dan Relevansinya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. AQaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 145–160.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqh al-Islām wa Adillatuhu (Jilid IV). Damaskus: Dār al-Fikr.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2023). Kompilasi Fatwa DSN-MUI tentang Keuangan Syariah. Jakarta: DSN-MUI.10.
Bank Indonesia. (2024). Kebijakan Sistem Pembayaran Digital. Diakses dari: www.bi.go.id
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6557
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

