Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) Sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU di Indonesia

Kennedy Kennedy, Sunarmi Sunarmi, Robert Robert

Abstract


Kewenangan BHP sebagai Pengurus dalam perkara PKPU di Indonesia masih belum jelas. Undang-undang PKPU telah mengatur mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus. Ketentuan tersebut dapat dilihat dari Pasal 234 ayat 3 UU PKPU. Dalam Pasal tersebut sudah disebutkan secara jelas mengenai siapa saja yang dapat diangkat menjadi Pengurus PKPU yaitu Orang Perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia. Permasalahan adlaah Bagaimana Ketentuan Hukum terhadap Penetapan Pengurus dalam Perkara PKPU di Indonesia? Bagaimana Kewenangan Balai harta Peninggalan sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU di Indonesia? Bagaimana kepastian hukum terhadap kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam perkara PKPU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penlitian normatif dengan berdasar pada data sekunder dari hasil analisis diketahui penerapannya di lapangan terdapat 3 putusan dimana Hakim pada Pengadilan Niaga menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai pengurus dalam perkara PKPU yaitu nomor 33/pdt sus-PKPU/2022/PN Niaga Medan ; nomor 4/pdt sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan dan nomor 22/pdt/sus-PKPU/2020 PN Niaga Medan. Dalam hal ini 3 putusan Hakim menafsirkan bahwa BHP juga berwenang melakukan tugas pengurusan sebagaimana bunyi dari Pasal 69 ayat 1 angka 5 dimana kata pengurusan dianggap sama seperti Pengurus dalam perkara PKPU.



Keywords


Balai Harta Peninggalan, PKPU, Kepastian Hukum, Pengurus PKPU.

Full Text:

PDF

References


Anatami, Darwis. Pengenalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Budiyono, Tri. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Masa Pandemi COVID-19: Antara Solusi dan Jebakan.” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50 No. 3, 2021.

Fajrianur, Husnaini. Tinjauan Hukum terhadap Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung, 2017.

Fasya Azkia An Nida & Andriyanto Adhi Nugroho. “Sikap Pengurus terhadap Perbedaan Nilai Tagihan dalam Proses PKPU.” Jurnal USM Law Review, Vol. 5 No. 2, 2022.

Fuady, Munir. Profesi Mulia: Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Ghazali, Anwar Imam, Hanif Hasyimawan Mubarak, Nyulistiowati Suryanti, & Deviana Yuanitasari. “Perjanjian Perdamaian sebagai Langkah Restrukturisasi Utang dalam PKPU.” Journal of Comprehensive Science, Vol. 2 No. 6, 2023.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press, 2007.

Hidjaz, Kamal. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.

Inayati Raisa. “Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan dalam Pemberesan Harta Pailit.” Journal of Notarial Law, Vol. 5 No. 1, 2019.

Julyano, Mario & Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido, Vol. 1 No. 1, 2019.

Kartoningrat, R. Besse, Peter Mahmud Marzuki, & M. Hadi Shubhan. “Prinsip Independensi dan Pertanggungjawaban Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit.” RechIdee, Vol. 16 No. 1, 2021.

Kheriah. “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, 2013.

Kornelis, Yudi & Florianus Yudhi Priyo Amboro. “Implementasi Restrukturisasi dalam Proses Kepailitan dan PKPU di Indonesia.” Jurnal Selat, Vol. 7 No. 2, 2020.

Kurniawan, Moh. “Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Kepailitan.” Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1 No. 1, 2018.

Mantili, Rai & Putu Eka Trisna Dewi. “PKPU Terkait Penyelesaian Utang Piutang dalam Kepailitan.” Jurnal Justice, Vol. 6 No. 1, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Najwan, Johni. “Implikasi Aliran Positivisme terhadap Pemikiran Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 3, 2010.

Prayogo, Tony R. “Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 2, 2016.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Cetakan ke-14. Jakarta: Rajawali Press, 2018.

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.