Wewenang Hakim dalam Penjatuhan Hukuman terhadap Kasus Perbarengan Tindak Pidana (Studi Putusan 177/Pid.Sus/2022/Pt Pbr)

Eko Putra Bangun

Abstract


Penelitian ini mengkaji kewenangan hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap kasus perbarengan tindak pidana, dengan fokus pada penyimpangan penerapan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui studi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 177/Pid.Sus/2022/PT Pbr. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap pengaturan concursus dalam KUHP serta pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia secara normatif telah menetapkan pembatasan pemidanaan sebagai prinsip fundamental, khususnya larangan penjatuhan pidana mati lebih dari satu kali terhadap orang yang sama. Namun, dalam putusan yang dikaji, hakim menggunakan kewenangannya secara progresif dengan mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan kepentingan masyarakat, sehingga menyimpangi ketentuan Pasal 67 KUHP. Temuan ini menunjukkan adanya ketegangan antara asas legalitas dan keadilan sosial dalam praktik pemidanaan, serta menegaskan perlunya kejelasan batas diskresi hakim agar kepastian hukum dan tujuan pemidanaan dapat terwujud secara seimbang.


Keywords


kewenangan hakim; perbarengan tindak pidana; pembatasan pemidanaan

Full Text:

PDF

References


Ali, M. (2015). Hukum pidana umum. Rajawali Pers.

Andi Hamzah. (2017). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Fahrurrozi, & Paris, A. R. S. (2018). Sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).

Hasibuan, R. (2020). Penerapan ketentuan concursus dalam praktik peradilan pidana. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 5(1).

Lamintang, P. A. F. (2013). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap kepentingan hukum tertentu. Sinar Grafika.

Lestari, D. (2019). Diskresi hakim dalam penjatuhan pidana. Jurnal Yudisial, 12(3).

Mertokusumo, S. (2006). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit UNDIP.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2018). Hukum acara pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya. Alumni.

Saragih, R. (2021). Concursus idealis dan concursus realis dalam hukum pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2).

Sudarto. (2007). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 177/Pid.Sus/2022/PT Pbr.




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6428

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.