Analisis Hukum Pidana Keabsahan Tandatangan Terhadap Pemalsuan Surat Tanah Studi Putusan No.1231/PID/2023/PT MDN
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum pidana terkait keabsahan tanda tangan dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1231/PID/2023/PT MDN. Permasalahan ini penting mengingat tanda tangan merupakan bagian integral dari surat yang berfungsi menunjukkan identitas dan kehendak pihak yang menandatangani, meskipun tidak diatur secara eksplisit sebagai unsur delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara serta studi dokumentasi terhadap berkas perkara dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap keabsahan tanda tangan diberikan secara tidak langsung melalui ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 263–275 KUHP dan Pasal 391–400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara yang diteliti, hasil forensik menunjukkan tanda tangan non-identik, namun sidik jari identik dengan pihak terkait. Hakim menilai sidik jari memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi karena bersifat unik dan tidak dapat dipalsukan. Berdasarkan asas keyakinan hakim dan prinsip in dubio pro reo, unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfiani, A. N. A., Khalid, H., & Hambali, A. R. (2025). Efektivitas pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pemalsuan dokumen atas objek tanah. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 4344–4361.
Bisono, H. T., Wijaya, A. U., & Saleh, F. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat hak milik tanah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 12–24.
Chazawi, A. (2014). Tindak pidana pemalsuan. RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Hulwa, S. I., et al. (2023). Tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam akta tanah ditinjau dari Pasal 263 KUHP. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 799–807.
Husna, L., & Rizki, S. N. (2023). Pengenalan keaslian pola tanda tangan untuk pencegahan pemalsuan. Jurnal Teknik Informatika UNIKA Santo Thomas, 116–124.
Ichsan, R. N., Marzuki, M., & Purba, N. (2022). Analisis yuridis pemidanaan terhadap tindak pidana pemalsuan surat. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 285–300.
Jonizar, J., Mukidi, M., & Affan, I. (2023). Analisis yuridis penggunaan surat palsu dalam pelepasan hak atas tanah. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 257–270.
Karman, K., & Faisal, A. (2024). Tinjauan yuridis terhadap pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanah. Sultra Law Review.
Lamintang, P. A. F. (2013). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap kepercayaan. Sinar Grafika.
Maulidiana, L. (2021). Perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam tindak pidana pemalsuan dokumen. Viva Themis, 4(2), 126–144.
Merah, K. B. (2022). Putusan bebas terhadap tindak pidana pemalsuan surat (Studi putusan pengadilan). Journal of Economic and Business Law Review, 2(1), 31–47.
Mulyadi, L. (2018). Hukum acara pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya. Alumni.
Pati, E. Y. U., & Puspadewi, A. A. A. I. (2024). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan akta jual beli tanah. Vidhisastya, 1(3), 196–216.
Rahayu, K. S. (2022). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pemalsuan dokumen. Jurnal Education and Development, 10(3), 100–103.
Sahara, F. (2023). Kategorisasi tanda tangan non-identik dalam tindak pidana pemalsuan akta. Kabillah, 8(2), 195–212.
Saputra, A. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan surat tanah. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(6), 918–928.
Sasongko, R., et al. (2025). Tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat tanah. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 85–100.
Siswandi, L., et al. (2025). Analisis tindak pidana pemalsuan surat ditinjau dari KUHP dan KUHAP. Jurnal Yustitia, 26(1).
Sitompul, G. A., & Siahaan, A. L. S. (2024). Kedudukan dokumen elektronik dalam pembuktian sertifikat tanah. Media Hukum Indonesia, 2(4), 20–33.
Tarigan, R. Y., et al. (2023). Pemalsuan surat oleh pegawai notaris dalam praktik pertanahan. Jurnal Normatif, 3(1), 233–244.
Zurnetti, A., & Elvandari, S. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan surat menurut hukum pidana Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 624–633.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6425
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

