Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Di Medan (Studi Putusan Nomor 2731/Pid.B/2022/PN.Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andrian, K., Hapsari, I. P., & Wardana, D. J. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Kekerasan Melalui Media Sosial. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 268–289.
Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal Retentum, 3(1), 32–42. https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.900
Hutagalung, S. B., Suranta, F. A., & Siregar, J. (2009). PERANAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK KEKERASAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. Jurnal Mercatoria, 2(1), 69–77.
Hutapea, M. D. (2022). Optimalisasi Fungsi Reserse Kriminal dalam Menangani Tindak Pidana Pemerasan (Studi Polsek Belawan). Universitas Medan Area.
Hutapea, M. D., Zulyadi, R., & Ramadhan, M. C. (2022). Optimalisasi Fungsi Reserse Kriminal dalam Menangani Tindak Pidana Pemerasan di Kepolisan Sektor Belawan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1553–1564. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1428
Kasmanita, K. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Mercatoria, 6(2), 49. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10302
Lubis, F. (2020). Analisis Kebijakan Pengendalian Pelaku Hoax dan Ujaran Analysis of Hoax and Players Control Policies Hate Speech. 9(1), 79–86.
Lubis, I. P., & others. (2018). Tindak Pidana Pemerasan Disertai Ancaman Ditinjau dari Aspek Kriminologi di Indonesia (Studi Kasus Putusan Studi di PN. Mdn).
Mulyadi, M., & Affan, I. (2020). Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Juridical Analysis of the Cessation of Investigation of the Corruption Crimes of North Sumatra Regional Police. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 720–734.
Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90–126.
Sembiring, F. K. ., & Ediwarman. (2011). Kajian Hukum Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa) Dan Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. Jurnal Mercatoria, 4(1), 23–32.
Studi, P., Hukum, M., Hukum, F., Islam, U., & Utara, S. (2020). Tanggung Jawab Korporasi Melalui Ganti Kerugian Atas Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Lahan ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara No . Corporate Responsibility Through Compensation for Environmental Pollution and. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 704–719.
Subekti, A. S., Pradana, N. A. S., Ardhira, A. Y., & Zulfikar, M. T. I. (2021). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 738–757.
Sukatendel, S. A. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Premanisme yang Melakukan Pungutan Liar di Kabupaten Langkat (Studi Kasus Polres Langkat). Universitas Medan Area.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112–126.
Syaputra, M. Y. A. (2011). PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Mercatoria, 4(2), 86–103.
Tampubolon, R. S. H. (2024). paya Penegakan Hukum Pidana oleh Kepolisian terhadap Tagihan Pinjaman Online Ilegal dengan Ancaman terhadap Konsumen. Universitas Medan Area.
Tirayo, A. M., & Halim, Y. (2019). Problematik Definisi Harta Pailit untuk Mencapai Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Kepailitan dan PKPU Problematic. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 130–137.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5256
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

