Peranan Polisi Dalam Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengemudi Transportasi Online

Muhammad Ridwan Lubis

Abstract


The role of the police in uncovering the perpetrators of murder is very important, for example in the case of the murder of an online transport driver. The police succeeded in arresting the perpetrators based on the investigation of the crime scene. Revealing the criminal act of murder of an online transport driver, the police carried out an investigation and investigation into this criminal act. The research carried out is empirical research. The data used is primary data and the data collection methods used in this research are library research and field research. The data analysis used is qualitative data. Disclosure of the criminal act of murder of an online transport driver by the police as investigators is an effort to obtain information through evidence and evidence, in order to gain confidence in whether the alleged criminal act is true or not and to determine whether there is any guilt in the suspect's person and for the benefit of For this proof, it is very necessary to have objects related to a crime, such as tools used to commit murder.


Keywords


Investigator, Crime, Murder.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Andi Sofyan dan Abd. Azis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Pranamedia Group, Jakarta, 2014

Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Citra Adya Bakti, Bandung, 2014.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013.

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, 2018.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

-------------; Tindak Pidana Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

-------------; Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2015.

M. Marwan, dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2019.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

P.A.F., Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

R. Atang Renoemihardja, Hukum Acara Pidana, Studi Perbandingan Antara Hukum Acara Pidana Lama (HIR) dengan Hukum Acara Pidana Baru (KUHP), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.

------------; Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013

Topo Santoso dan Eva Achjhani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Wahyu Adnan, Kejahatan Tehadap Tubuh dan Nyawa, Gunung Aksara, Bandung, 2017.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2018.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.4305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.