Posisi Hakim Tunggal Dalam Gugatan Sederhana
Abstract
Hakim tunggal memainkan peran krusial dalam penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri dengan menjamin efisiensi, keadilan, dan aksesibilitas dalam proses peradilan. Mereka menghadapi tantangan administratif dan hukum yang bisa mempengaruhi kinerja pengadilan, namun keputusan mereka memiliki dampak yang signifikan bagi pihak-pihak yang bersengketa dan masyarakat umum. Untuk masa depan, perbaikan sistem peradilan perlu fokus pada penyederhanaan prosedur, peningkatan pelatihan untuk hakim, dan integrasi teknologi informasi dalam pengelolaan kasus. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran hakim tunggal dalam menjamin keadilan yang lebih merata dan efektif dalam menangani sengketa perdata, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sistem peradilan yang lebih efisien dan responsif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardiansah, A. (2018). LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAT BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006. Jurnal Hukum Respublica, 16(1). https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1434
Arrsa, R. C. (2014). Indikasi Kriminalisasi Pembela Ham Dalam Sengketa Agraria. Jurnal Yudisial, 7(1), 53–69. https://doi.org/10.29123/JY.V7I1.93
Darwin, D., Dahlan, D., & Suhaimi, S. (2019). Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mercatoria, 12(1), 68. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2363
Fitra Dewi Nasution dan Ferry Aries Suranta. (2012). Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Mercatoria, 5(1), 35–46. http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/625/507
Hutagalung, S. B., Suranta, F. A., & Siregar, J. (2009). PERANAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK KEKERASAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. Jurnal Mercatoria, 2(1), 69–77.
Kasmanita, K. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Mercatoria, 6(2), 49. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10302
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2009). Delik-delik khusus kejahatan membahayakan kepercayaan umum terhadap surat, alat pembayaran, alat bukti, dan peradilan. Sinar Grafika.
Lubis, M. T. S., & Koto, I. (2022). Model Pembelajaran Hukum Acara Pidana Berbasis Bedah Perkara dalam Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1432–1439. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.885
Manao, H., & Eddy, T. (2013). Kajian Yuridis atas Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Studi Kasus PutusanNomor: 15/Pra. Pid/2012/PN. Mdn dan Putusan Nomor: 01/Pid. Pra/Per/2012/PN. Stb). Jurnal Mercatoria, 6(2), 176–189.
Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90–126.
Nofiardi, N. (2018). Perkawinan dan Baganyi di Minangkabau: Analisis Sosiologis Kultural dalam Penyelesaian Perselisihan. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 13(1), 49–72.
Nugroho, P. D., & Badriyah, S. M. (2018). Pelaksanaan Lelang Terhadap Obyek Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Rechtidee, 13(2), 247–261.
Pratama, V. C., & Tappangan, L. (2020). Urgensi Hakim Pemeriksaan Pendahuluan dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2), 703–711. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.398
Rambe, K. M., Area, U. M., Faridhi, A., Hasibuan, L. R., SH. Maswandi, M. H., & Syaputra, M. Y. A. (2017). Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Mercatoria, 10(2), 109. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1202
Rangkuti, R. A., & Nadhirah, I. (2023). Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2139–2148. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1618
Sianipar, A. F., Zulyadi, R., & Siregar, T. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2239–2253. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1591
Simbolon, D. H., & Isnaini. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah dalam Objek Sengketa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(2).
Sitompul, T. J., & Marlina. (2014). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD. Jurnal Mercatoria, 7(2), 161–178.
Susilawaty, R., Eddy, T., & Sahari, A. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Mark-up Oleh Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Proyek Pemerintah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 91–96. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.198
Syahbarani, H., & Saparudin. (2009). KEBEBASAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Mercatoria, 2(2), 78–89.
Syarifah, N., & Dermawan, M. K. (2022). Efektivitas Sistem Kamar Sebagai Model Pencegahan Viktimisasi Struktural Dalam Pemeriksaan Kasasi Pidana. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2181–2190. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1028
Wahyuni, Y. S. (2021). Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Ppjb) Dalam Kasus Sengketa Perdata (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 994/K/Pdt/2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 218/PDT. G/2017/PN BTM). Indonesian Notary, 3(4), 7.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.3840
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

