Implementasi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Teori Hukum Pemidanaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis berbagai cara rehabilitasi dapat digunakan untuk menyembuhkan ketergantungan narkoba bagi pecandu narkoba. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridir normatif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun vonis rehabilitasi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah dilaksanakan, masih ada hakim yang menganggap bahwa pidana penjara harus dijatuhkan terhadap pengguna narkoba. Ini karena hakim harus mempertimbangkan tiga hal saat membuat keputusan: elemen yuridis, yang merupakan elemen utama; elemen filosofis, yang berkaitan dengan kebenaran dan keadilan; dan elemen sosiologis, yang berkaitan dengan tata nilai budaya yang ada dan berkembang dalam masyarakat. Hakim yang memutuskan rehabilitasi harus diapresiasi karena dia melihat penyalahguna narkoba sebagai orang sakit yang membutuhkan perawatan medis dan penjara bukan tempat yang tepat bagi mereka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, & Asikin, Z. (2024). Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Andito, J. Y., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 1–10.
Bakri, N., & Barmawi, B. (2017). Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami di Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh. Psikoislamedia: Jurnal Psikologi, 2(1), 86–95.
Christiani, R., Ginting, B., & Suharyanto, A. (2023). Analysis of Rehabilitation Services for Addicts and Victims of Drug Abuse Quality at the National Narcotics Agency of North Sumatra Province , Indonesia. 20(2), 29–35. https://doi.org/10.9734/SAJSSE/2023/v20i2695
Dewi, D. U., & Arfa, N. (2020). Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Melakukan Penyalah Guna Narkotika. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 138–149.
Didik, M., Mansur, A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Raja Grafindo.
Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 96–116.
Kartika, A. (2022). Kajian Hukum Implementasi Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Kelas IIA Langkat. Universitas Medan Are.
Listiana, L., & Sudarti, E. (2020). Putusan Tentang Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 68–78.
Makaro, T. M. Z. (2005). Suharsil dan Moh. In Tindak Pidana Narkotika (2nd ed.). Ghalia Indonesia.
Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917–926.
Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media.
Pratama, A., Lasmadi, S., & Hartati, H. (2021). PENGATURAN TERHADAP PENANGGULANGAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA. University Of Jambi.
Simanungkalit, P. (2012). Model Pemidanaan yang ideal bagi korban pengguna narkoba di Indonesia. Yustisia, 1(3).
Sitorus, T. D. B., Gultom, M., & Marbun, J. (2020). Rehabilitasi Terhadap Pengguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konsep Pemidanaan Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Di Pengadilan Negeri Purwokerto). Jurnal Prointegrita, 4(1), 201–218.
Subekti, A., Arfa, N., & Prayudi, A. A. (2022). Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 358–369.
Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115–135.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.3708
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

