Penyelesaian Sengketa Medis atas Kasus Pelayanan Buruk Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

I Ketut Raka Subudhi, Luh Nyoman Alit Aryani

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum pasien atas kasus pelayanan buruk tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) sebagaimana diatur pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang melibatkan tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes menurut perspektif Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien dalam konteks pelayanan kesehatan di Fasyankes sangat erat kaitannya dengan hak dan kewajiban pasien yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasien, dalam hubungan hukumnya dengan tenaga kesehatan memiliki hak-hak yang mencakup informasi, penjelasan pelayanan, pelayanan sesuai kebutuhan, persetujuan terhadap tindakan medis, akses terhadap rekam medis, dan hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa yang melibatkan tenaga kesehatan apabila terjadi sengketa medis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada ketentuan Pasal 304 hingga Pasal 310.

 

 


Keywords


Penyelesaian Sengketa Medis, Pelayanan Buruk; Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Full Text:

PDF

References


Damanik, L. S., Triana, Y., & Triana, I. (2024). Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1322–1330.

Debataraja, R. I. C., Hartono, B., & Lubis, M. S. (2023). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah pada Puskesmas Padang Bulan Medan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2097–2108. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1541

Hanafiah, M. J., & Amir, A. (2008). Etika kedokteran & hukum kesehatan.

Jaya, A. E. N., Tajuddin, M. A., Parera, Z., Badilla, N. W. Y., & Rado, R. H. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM MENGHADAPI SENGKETA MEDIS. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 679–690.

Kesuma, S. I. (2023). Sosialisasi Tentang Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 143–156.

Kesuma, S. I. (2024). Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253–261.

Lintang, K., Hasnati, H., & Azmi, B. (2021). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 167–179.

Mertokusumo, S. (2014). Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Citra Adtya Bakti.

Nugraha, I., & Purba, D. O. (2023). Kronologi Bayi Di Tasikmalaya Meninggal Diduga Karena Pelayanan Buruk Klinik. Bandung.Kompas.Com.

Pakendek, A., Purwandi, A., & Nolasari, T. M. (2023). Tindak Pidana Tenaga Kesehatan Layanan Whitening Injection Tanpa Izin Praktek Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. UNIRA LAW JOURNAL, 2(1).

Satria, B. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Medik Dihubungkan Dengan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil. Jurnal Abdi Ilmu, 2(1), 114–122.

Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Widjaja, G. (2023). Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Menurut UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2490–2498.

Wijaya, D. F., Sitinjak, M., & Panggabean, A. M. (2020). Penerapan Tindak Pidana Malpraktik Yang Menyebabkan Kematian Berdasarkan Uu No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 147–152. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.219




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.3707

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.