Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial (Studi Putusan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN. Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Musdah Mulia, 2004, Perdagangan Wanita diMata Women of Faith, Jakarta, Majalah Basis No. 05.
Koentjoro, 2004, Tutur dar Sarang Pelacur, Yogyakarta, Tinta (CV Qalam), Cetakan Kedua.
Mc. Millian dan Schumacher, 2001, Research and Education, A Conceptual Introduction 5th Edition, Longman, Boston.
Saayrifuddin Pettanasse, 2007, Kebijakan Kriminal, Korban dan Kejahatan, Bandung.
Wahiduddin Adams, 13 Juni 2013, Tinjauan Aspek Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah pada Diskusi Publik Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Tekualu, L.D.S, Lubis , A.A. & Munthe , R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak (Trafficking) (Studi Pengadilan Negeri Medan). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1) 2019: 89-99,
Suryono, dan Isnaini, (2009), Tuntutan Ganti Rugi atas Kehilangan Barang di dalam Container oleh Pengguna Jasa Terminal Petikemas Belawan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, Mercatoria, 2 (2): 128-140
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.327
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

