Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Nomor Putusan 616/Pid.B/2015/PN. Lbp)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Z. (2009). Metodologi Penelitian Pendidikan, Lentera cendikia, Surabaya.
Adami, C. (2002). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Saragih, D.H.P. Zulyadi, R. & Harahap, D.A. (2019). Akibat Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor : 45/Pid.Sus-Anak.2018/PN. Lbp). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1) 2019: 78-88,
Fauziah. M, Anwita, Ridho, Mubarak & Trisna, Wessy. (2019). Implementasi Tindak Pidana Ringan Dalam Kasus Penganiayaan (Studi Putusan Nomor : 178/Pid.B/ 2017/ PN. Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1) 2019: 31-40,
Surbakti, F.M. & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora, and Social Sciences (JEHSS), 2 (1): 143-166.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v2i1.228
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Martinus Halawa, Zaini Munawir, Sri Hidayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

