Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemberian Upah Terkait Berakhirnya Masa Kerja (Studi Putusan Nomor 349/Pdt. Sus-PHI/2021/PN Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Desmaryani, S. (2018). Wirausaha dan Daya Saing. Deepublish.
Fitra Dewi Nasution dan Ferry Aries Suranta. (2012). Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Mercatoria, 5(1), 35–46. http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/625/507
Hutagalung, B. N., Isnaini, I., & Haikal, M. R. (2022). Peran Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam Memberikan Perlindungan Hukum atas Kasus Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Pekerja Meninggal Dunia di PT. Kiat Unggul. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1377–1387. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1299
Jamillah. (2015). Model Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 149–161.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. (9th ed.). Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia (Ed. 6, Cet). Liberty Yogyakarta.
Putri Harlapan, D. D., & Sarjana, I. M. (2021). Perlindungan Hukum kepada Pekerja Outsourcing Tentang Upah (Studi Pada PT. Caterison). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(3), 631. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p14
Rangkuti, R. A., & Nadhirah, I. (2023). Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2139–2148. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1618
Simanjuntak, S., & Mubarak, A. L. H. R. (2017). injauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan Kepada Pekerja pada Putusan No.36/G/2014/PHI Medan Juridical. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(1).
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2).
Siregar, G. (2019). Penyelesaian Peselisihan Perjanjian Kerja Sama antara Asosiasi Bongkar Muat dengan Koperasi Tenaga Bongkar Muat Upaya Karya. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2), 370–381. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.97
Sumardi, F., & Mubarak, R. (2018). injauan Yuridis terhadap Perjanjian Kerja Yang Dibuat Secara Lisan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2).
Suryadi, D. (2018). Peran dan Strategi Perkembangan Kewirausahaan dan Tantangannya Dalam Menghadapi Perekonomian di Masa Yang Akan Datang.
Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2003). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN ASAS KEADILAN Heru. Demographic Research, 49(0), 1-33 : 29 pag texts + end notes, appendix, referen.
Vina, G. (2016). Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Hal Pemberian Upah Oleh Perusahaan Yang Terkena Putusan Pailit. ., 1–17.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER01/MEN/1999
Peraturan Mentri Nomor 33 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaa
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v5i2.1913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.