Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Bagi Guru Pada Yayasan Pendidikan Pasca Putusan MK No.91/PUU-XIX/2021 Tentang Pengujian Formil Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Pada Yayasan Pendidikan Nasional Khalsa Medan)

Dewa Rohid, Maswandi Maswandi, Beby Suryani Fitri

Abstract


A specified time work agreement (PKWT) is a work agreement between workers/laborers and employers to enter into a work relationship within the time specified in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The problem in this research is what are the legal consequences for unilateral termination of employment carried out by the Khalsa Medan National Education Foundation for workers who default on work agreements for a certain time that have been agreed upon, and how to resolve them. This study uses normative juridical legal research methods, the nature of the research is descriptive-analytical with a library research approach (Library Research) and field studies at the Khalsa National Education Foundation in Medan, then analyzed qualitatively. The results of the study show that unilateral termination of employment for teachers must be in accordance with statutory regulations with the aim of providing legal protection to each teacher in order to obtain the right to compensation for years of service obtained from the Khalsa Medan National Education Foundation.

Keywords


Teachers; Educational Foundations; Job Creation.

Full Text:

PDF

References


Ais, C. (2002). Badan Hukum Yayasan . Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti.

Bagus Sarwana, J. E. (2010). Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Labolatorium Ilmu Hukum.

Borahiman, A. (2010). Kedudukan yayasan di indonesia : Eksitensi, Tujuan dan tanggung jawab yayasan. Jakarta: Kencana Preneda Media.

Darwati, A. B. (2017). Analisa hukum perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST). Lex Publica, Vol. IV No.1.

Harahap, N. (2020). Hak dan Kewajiban pekerja dalam Undang-undang

Ketenagakerjaan. Al Magasin, Vol 6 No.1.

Husni, L. (2000). Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kansil, I. K. (2000). Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Pustaka sinar Grafika.

Kunandar. (2007). Menjadi Guru Profesional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Manurung, M. (2018). Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipatrit. Plonir LPPM Universitas Asahan, Vol.2 No.4.

Marigan, N. (2015). Tinjauan yuridis pelaksanaan Pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Hukum Legal Opinions.

Muh.Muslim. (2015). Dilema pemutusan hubungan kerja bagi karyawan. Institute Bisnis Nusantara, Vol.18 No.3.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian hukum . Mataram : UNRAM press.

Murjiyanto, R. (2007). Pengantar Hukum dagang aspek-aspek hukum perushaan danlarangan praktek monopoli. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Naim, N. (2009). Menjadi Guru Inspiratif. Yogyakarta: Pustaka.

Projodikoro, W. (2001). Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan tertentu,Bandung: Penerbit Sumur.

Pujiastuti, E. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press.

Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW )

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XIX/2021 Tentang Pengujian

Formil Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap UUD 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004

Wijayanti, A. (2011). Penulisan hukum. Bandung: Lubuk Agung.

wulandari, S. (2016). Pertanggungjawaban organ yayasan terhadap kerugian bidang

Wawancara dengan ibu Salwinder Kaur S.E Selaku Manager Oprasional Yayasan Pendidikan Nasional Khalsa Medan




DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v5i1.1519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.