Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Bagi Guru Pada Yayasan Pendidikan Pasca Putusan MK No.91/PUU-XIX/2021 Tentang Pengujian Formil Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Pada Yayasan Pendidikan Nasional Khalsa Medan)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ais, C. (2002). Badan Hukum Yayasan . Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti.
Bagus Sarwana, J. E. (2010). Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Labolatorium Ilmu Hukum.
Borahiman, A. (2010). Kedudukan yayasan di indonesia : Eksitensi, Tujuan dan tanggung jawab yayasan. Jakarta: Kencana Preneda Media.
Darwati, A. B. (2017). Analisa hukum perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST). Lex Publica, Vol. IV No.1.
Harahap, N. (2020). Hak dan Kewajiban pekerja dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan. Al Magasin, Vol 6 No.1.
Husni, L. (2000). Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kansil, I. K. (2000). Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Pustaka sinar Grafika.
Kunandar. (2007). Menjadi Guru Profesional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Manurung, M. (2018). Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipatrit. Plonir LPPM Universitas Asahan, Vol.2 No.4.
Marigan, N. (2015). Tinjauan yuridis pelaksanaan Pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Hukum Legal Opinions.
Muh.Muslim. (2015). Dilema pemutusan hubungan kerja bagi karyawan. Institute Bisnis Nusantara, Vol.18 No.3.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian hukum . Mataram : UNRAM press.
Murjiyanto, R. (2007). Pengantar Hukum dagang aspek-aspek hukum perushaan danlarangan praktek monopoli. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Naim, N. (2009). Menjadi Guru Inspiratif. Yogyakarta: Pustaka.
Projodikoro, W. (2001). Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan tertentu,Bandung: Penerbit Sumur.
Pujiastuti, E. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press.
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW )
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XIX/2021 Tentang Pengujian
Formil Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap UUD 1945
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004
Wijayanti, A. (2011). Penulisan hukum. Bandung: Lubuk Agung.
wulandari, S. (2016). Pertanggungjawaban organ yayasan terhadap kerugian bidang
Wawancara dengan ibu Salwinder Kaur S.E Selaku Manager Oprasional Yayasan Pendidikan Nasional Khalsa Medan
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v5i1.1519
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

