Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Oleh Preman Di Jembatan Tuntungan Pancur Batu (Studi Di Polsek Pancur Batu)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi,(2010), Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, (1998), Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, (2011), Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Widjoyoyanto. (2013). Problematika, Kritik, dan Problema Penegakan Hukum. Jakarta: Kemitraan Partnership.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, (2014), Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Ctk. Pertama, Kencana,Jakarta.
Kunarto, (2008), Kejahatan Berdimensi Baru, Cipta Manunggal, Jakarta
Lijan Poltak Sinambela, (2006),Reformasi Pelayanan Publik: Teori Kebijakan dan Implermentasi, Sinar Grafika Offset: Jakarta.
Mahrus Ali, (2011), Dasar Dasar Hukum Pidana, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta
Muchlisin Riadi, “Pungutan Liar (Pungli)”, Kajian Pustaka, diakses dari http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pungutan-liar-pungli.html, pada tanggal 3 April 2022 pukul 10.42
Sudarman, Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Pada Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Agam Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Jurnal ISSN Volume I, Issue 2, 2018
Tin Hulukati, “Pungutan Liar (Pungli), Jenis Tindak Pidana Kriminalitas Tergolong Berat” diakses dari http://www.lp2si.unpas.ac.id/majalah-populer-ilmiah/almizan/edisi_129/, pada tanggal 3 April 2022 pukul 13.55
Wahyu Ramadhani, Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik, jurnal hukum Samudra Keadilan, Volume, 12, Nomor. 2, Juli-Desember, 2017, Halaman 266
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v5i1.1506
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

