Peranan Petugas Imigrasi Terhadap Pengungsi Di Indonesia Terkait Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ediwarman. (2014). Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan: UMA.
Harahap, K. (2003). HAM dan upaya penegakannya di Indonesia. Bandung: PT. Grafitri Budi Utami.
Irsan, K. (2009). Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pusat Kajian Kepolisian Dan Hukum.
Jauhari, I. (2008). Teori Hukum. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Kurnia, A. (2011). Imigran Ilegal Potret Penanganan dan Pencegahan dalam Perspektif Sistem Manajemen Nasional. Jakarta: IOM-OIM.
Kusumaatmadja, M (2002). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Bina cipta.
Lubis, Z. (2012). Penggunaan Statistika dalam Penelitian Sosial. Medan: Perdana Publishing.
Ridwan dan Muaz Z., (2009), Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Ijin Tinggal oleh Penyidik Imigrasi di Kota Medan, Mercatoria, 2 (2)
Santoso, I.M. (2007). Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.
Santoso, I.M. (2012). Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Sudiono, H., dan Taufik S., (2009), Implementasi Kepmen No. IMI.891.GR.01 Tahun 2008 dalam Pengurusan Paspor Berbasis Biometrik di Kantor Imigrasi Medan, Mercatoria, 2 (2)
UNHCR. (2010). KonvensiDan Protokol Mengenai Status Pengungsi. UNHCR.
UNHCR. (2011). Konvensi1951 Tentang Status Pengungsi Dan Protokol 1967. UNHCR.
Wagiman. (2012). Hukum Pengungsi Internasiona. Jakarta: Sinar Grafika.
Perundang-undangan, Peraturan dan Instrumen Hukum Internasional :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi;
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Rumah Detensi Imigrasi;
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 Tentang Penanganan Imigran Ilegal;
Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing;
Konvensi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967 Tentang Status Pengungsi;
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.97
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

