Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Jika Terjadi Keadaan Force Majeure Yang Dilakukan Oleh Pihak Perusahaan Kepada Pekerja Yang Dikaitkan Dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Dearma Sinaga, Andi Putra Sitorus, Sugih Ayu Pratitis

Abstract


Pada praktiknya pemutusan hubungan kerja jarang menjadi polemik apabila yang melakukan pengakhiran dari sisi pekerja. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisi dan mengetahaui penerapan hukum dalam pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh Perusahaan atas dasar Force Majeure. Masalah difokuskan pada PHk) Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh Perusahaan atas dasar Force Majeure. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan penelitian lapangan dengan menggunakan sumber data sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait Force Majeure dalam UU Ketenagakerjaan masih kurang, dan pengaturan lebih lanjut diperlukan. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK karena Force Majeure diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang memberikan hak-hak tertentu seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pemutusan hubungan kerja sepihak hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu seperti pengunduran diri, kesalahan berat, atau ketidakhadiran yang terus-menerus.


Keywords


PHK; Force Majeure; Perusahaan; Buruh.

Full Text:

PDF

References


Asyhadie, Z. (2008). Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia. Rajawali Pers.

Fuady, M. (1999). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti.

Hermawan, A. (2016). Keberadaan Uang Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum di Perusahaan yang Sudah Menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun. Kertha Patrika, 38, 13.

Hernoko, A. Y. (2006). Force Majeur Clause Atau Hardship Clause Problematika Dalam Perancangan Kontrak Bisnis. Jurnal Perspektif, XI(3), 221.

Husni, L. (2004). Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. PT. Rajagrafindo Persada.

Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Edisi Revi). Rajawali Pers.

Isradjuningtias, A. C. (2015). Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Jurnal Veritas et Justitita, 1(1), 145.

Khakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revi). Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (1993). Hukum Perdata Indonesia, : Bandung. Alumni.

Permatasari, R. A. A. P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 120.

Prahassacitta, V. (2013). Makna Upah Proses Menurut Mahkamah Konstitusi Dibandingkan Dengan Beberapa Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Yudisial, 6(3), 211.

Putra, Andika, & Pramana. (2018). Kajian Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Atas Perkara No.825k/Pdt.Sus-Phi/2015 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 19.

Sodikin, A. (2020). Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa? Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/BencanaNasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.

Soemadipradja, R. S. . (2010). Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure). Nasional Legal Reform Program.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sutedi, A. (2011). Hukum Perburuhan (Cet.II). Sinar Grafika.

Udiana, I. M. (2016). Kedudukan Dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Udaya University Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i1.4092

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License