Pembatalan Akta SKMHT oleh Pengadilan yang Bersumber dari Pewarisan Dampak Legal Standing

Raisa Putri Syafira, Rosnidar Sembiring, Suprayitno Suprayitno

Abstract


This article discusses the cancellation of the SKMHT deed (Power of Attorney to Encumber Mortgage Rights) by the court which originates from inheritance. SKMHT is a power of attorney given by the debtor to the creditor to place a mortgage on the land and/or building which is used as collateral for the credit. Cancellation of the SKMHT can occur if the SKMHT is not implemented within a certain period or if the SKMHT does not meet the applicable legal requirements. This article also discusses the impact of legal standing in the context of SKMHT cancellation that originates from inheritance. Legal standing is the authority or legal capacity of a person or legal entity to file a lawsuit or petition in court. Legal complexity in the context of inheritance can affect the legal position of the parties involved in SKMHT, whether as debtors, creditors, heirs, or third parties. This article digs deeper into conflicts, disputes, and lawsuits that may arise as a result of the cancellation of SKMHT by the court which originates from inheritance.


Keywords


Power of Attorney to Encumber Mortgage Rights; Inheritance; Legal Standing

Full Text:

PDF

References


Abror, S., Mansar, A., & Limbong, F. S. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Hak Waris Yang Mengalami Degradasi Nilai Pembuktian (Studi Putusan PN Cianjur No. 259/PID.B/2015/PN.CJR). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2405–2415. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1085

Agiasandrini, I., & Lukman, A. (2023). Keabsahan Pembatalan Akta Secara Sepihak Oleh Notaris Atas Permintaan Penjual Menurut Undang Undang Jabatan Notaris. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1).

Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105–116.

Amiruddin. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Amrullah, M. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Perspektif Hukum Pidana. Seminar Nasional.

Anggraini, A. Y., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 2859–2873. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1746

Bombing, I. (2015). Pengawasan Terhadap Pejabat Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik. Lex Privatum, 3(2).

Darusman, Y. M., & others. (2016). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56.

Erwiningsih, W. (2020). Peran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Menjaga Rahasia Jabatan Dalam Proses Peradilan Pidana.

Halim, Y., Sudewo, F., & Fidelia, T. (2019). Tanggung Jawab Notaris terhadap Ketidaksesuaian Akta Salinan dengan Minuta Akta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 147. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2962

Hammerfest, O. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Atas Pemalsuan Akta Autentik. Universitas Jember.

Ilham, R. R., Danil, E., & others. (2020). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UNES Journal of Swara Justisia, 3(4), 390–402.

Ismail, I., Fahamsyah, E., & Suarda, I. G. W. (2021). Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Korporasi. Syntax Idea, 3(10), 2131–2147.

Khadafi, M., Muda, I., & Santosa, I. (2023). Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 739–751.

Mandala, M. M. (2021). Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Officium Notarium, 1(2), 317–326.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Remaja Rosdakarya. Remaja Rosdakarya.

Pranoto, P., Isnaini, I., & Pinem, S. (2023). Kedudukan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Undang-Undang Jabatan Notaris Atas Terjadinya Pemalsuan Akta Otentik. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 2786–2801. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1701

Rizkie, A., Arifin, M., & Ramlan, R. (2020). Tanggung Jawab Notaris atas Pemalsuan yang Dilakukan oleh Klien dalam Proses Pembuatan Akta. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 583–596. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.129

Rosihan, R. P. (2020). Analisis Yuridis Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pasal 3 huruf (b) PP RI Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tintak Pidana Pencucian Uang). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(1), 26–35.

Siregar, B. S., Isnaini, I., & Hartono, B. (2023). Analisis Kinerja Birokrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 3130–3140. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1754

SLAMET, S., & others. (2023). PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI KEWENANGAN NOTARIS YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Universitas Narotama.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif (3rd ed.). Rajawali Pers.

Sugiyono. (2017). Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta.

Tobing, G. H. S. L. (1983). Peraturan jabatan notaris (notaris regelement). Erlangga.

Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i1.3374

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License