Analisis Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Kaitannya dengan Potensi Kekosongan Hukum dalam Perspektif Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Black, D. (1976). The Behavior of Law. New York : Academic Press.
Diretorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Jakarta: (2011).
Faidir, dan Marlina, (2012), Peran Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana terhadap Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Mercatoria, 5 (1): 12-22
Friedman, L.M. (1975). The Legal System, A Science Pers ective, Russelsage Foundation, New York.
Gunanti, B., Suhaidi, (2012), Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan di Wilayah Kabupaten Madina, Mercatoria, 5 (1): 104-115
Hutagaol, R. (2019). Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2): 86 – 95
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (1989). Balai Pustaka Jakarta.
Kamus Hukum (Edisi Lengkap)
Lubis, S. (1995). Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Bandung: Mandar Maju.
Manao, H., dan Triono E., (2013), Kajian Yuridis atas Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia (Studi Kasus PutusanNomor: 15/Pra.Pid/2012/PN.Mdn dan Putusan Nomor: 01/Pid.Pra/Per/2012/PN.Stb), Mercatoria, 6 (2): 176-189
Mardion, R. (2019). Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparat Penegak Hukum bagi Pengawasan Psikotropika di Lingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1): 57 – 69.
Pusat Penyuluhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tahun 2015
Rahardjo, S. (1986). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa
Ridwan dan Muaz Z., (2009), Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Ijin Tinggal oleh Penyidik Imigrasi di Kota Medan, Mercatoria, 2 (2): 104-112
Seidman, R.B.. (1978). The state law and development, St,. Mariu’s Press Inc, New York.
Shcur, E.M. (1971). Law and society : A Sociological View, Random House. New York: tp.
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Soekanto, S. (1973). Beberapa permasalah hukum dalam Rangka Pembangunan Indonesia. Jakarta: Bratara.
Suharyanto, A. Harianja, R.S.H.K. Ndraha, P.W. Saragih, I.S.K. Sipayung, K.F. Harahap, N. & Nababan, R. D. (2019). Indigenous Knowledge Masyarakat Etnis Karo Terhadap Pengelolaan Tumbuhan Hutan Di Desa Lingga, Kabupaten Karo. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 1 (3): 162-169.
Sukdi, A.H. (2015). dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul “Transformasi Konservasi Sumber Daya Hutan Bagi Keberlangsungan Bangsa” disampaikan pada Dies Natalis IPB, (Bogor, 13 Mei 2015)
Sumber : Forest Watch Indonesia 2014
Sunggono, B. (1997). Sinkronisasi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Suyono, & Abdul K., (2014), Fungsi Pengelolaan Arsip Dalam Rangka Meningkatkan Efektivitas Kerja Pada Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah II, Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 2 (2): 101-106.
Syafrudin, A. (1984). Pemerintah dan Yang Diperintah. Bandung: Tarsito.
Van der Vlies I.C. (1987). HandboekWetgevin. Zwolve : Tjeenk Willin,
Welan, A.P. dan Christoper J. (1987). Pendekatan Sosiologis terhadap hukum. Jakarta: Bina Aksara.
Wignjodipuro, S. (1971). Pengantar Ilmu Hukum (Himpunan Kuliah). Bandung: Alumni.
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sesuai dengan pendapat Andi Basrul(Kepala Balai Besar TNGL) dan Sapto Adji Prabowo(Kepala BPTN Wil-III Stabat) yang menyatakan bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, semakin sulit untuk menentukan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada tindakan-tindakan oknum yang dapat merusak hutan.
Pasal 22 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia; Stb. 1847 : 23) dan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 (pokok-pokok kekuasaan Kehakiman)
Pasal 21 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia; Stb. 1847 : 23) yang menyatakan bahwa “hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum”. Lebih lanjut ditegaskan lagi dalam Pasal 1917 KUH Perdata (B.W.) bahwa “kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.125
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

