Perjanjian Jaminan Fidusia Kaitan dengan Penyidikan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Iskandar Muda Sipayung, Tan Kamello, Marlina Marlina, Arie Kartika

Abstract


This research is normative legal research, an explanatory descriptive nature that aims to describe, disclose and explain the relationship between the non-criminal investigation of consumer protection with consumer guarantee agreements. The analysis is carried out using a juridical approach method which is then synchronized vertically or horizontally to related laws to see the existence of harmonization and certainty in the existing legal system. To further sharpen the results of the study also carried out an analysis of the effectiveness of the case. The results of the study provide an illustration that the Fiduciary Security Act has a problem in Article 15 regarding the provisions of the procedure for execution that is contrary to the HIR / RBg. Likewise, between Article 54 paragraph (3) and Article 56 paragraph (2) of the Consumer Protection Act, an inconsistency occurs in its application and implementation. With respect to agreements containing standard clauses, business actors and / or their management can be criminalized, in accordance with Article 18 in conjunction with Article 62 of the Consumer Protection Act. It is recommended that the Government and the House of Representatives of the Republic of Indonesia be able to revise these articles in order to realize legal certainty for all parties.

Keywords


Fiduciary Guarantees, Consumer Protection, Fiduciary Criminal Acts.

Full Text:

PDF

References


Ardo, F.K. (2019). Analisis Hukum Perkara Jaminan Fidusia Dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Pdg, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2) 2019: 96 – 101

Barda, N. A. (2008). Masalah Penegakan Hukumdan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Himpunan SEMA dan PERMA tahun 1951-1997, MARI 1999.

Kamello, T. (2014). Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: PT. Alumni.

Kepmen Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kristiyanti, C. T. S. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Naja, H. K. D. (2009). Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Nugroho, S. A. (2010). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen ditinjau dari Hukum Acara Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedure Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Permenkeu Nomor: 130/PMK.010/2012, tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan JaminanFidusia.

Prajitno, A. AA. (2009). HukumFidusia. Malang: Bayumedia Publishing.

Prodjodikoro, W. (2000). Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Rendra Yozar Dharmaputra, dan Januari S., (2010), Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja di Bank Mandiri (PERSERO) Tbk. Cabang Binjai di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mercatoria, 3 (2): 71-87

Saputra, F. (2019). Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1): 27 – 39

Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan, HakJaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siagian, H. (2012). Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Perjajian Baku. Medan: Jabal Rahmat.

Soepratignja, P. J. (2006). Teknik Pembuatan Akta Kontrak. Yogyakarta: UAJ.

Subekti. (1985). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sularsi. (2001). Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam UU PerlindunganKonsumen. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak, Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik Dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUH Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Widjaya g., & Yani, A. (2001). Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widjiantoro, J., & Wisnubroto, A. (2004). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Upaya Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i2.118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License