Peran Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Herikson Parulian Siahaan, Marlina Marlina, Muaz Zul

Abstract


The purpose of this study was to determine how the role of the police in the investigation of corruption, how the authority of the police in investigating corruption and how the obstacles faced by the police in investigating corruption in the North Sumatra Regional Police. This research is directed towards normative juridical legal research or doctrinaire which is also referred to as library research or document study because more is done on secondary data in the library. Normative or doctrinaire legal research proposed in this study is a study of legal principles by conducting research in the North Sumatra Regional Police. The results of the research and discussion explaining the regulation of the role of the police in investigating criminal acts of corruption are found in Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code, Law No. 31 of 1999 concerning Corruption Crimes as amended by Law No. 20 of 2001 and Law No. 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia, in which of all the arrangements explained that the investigator included in the corruption case was the Republic of Indonesia's National Police Officer.

Keywords


Police, Investigations, Corruption

Full Text:

PDF

References


Achwan, Rochman, “Good Governance: Manifesto Politik Abad ke-21”, Kompas, Rabu 28 Juni 2007.

Alastas, S. H. (1987). Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.

Ardianto, Sigit, Hukum Responsif, Jurnal Hukum, Padjadjaran Review, Volume 01 No. 01 Tahun 2005.

Arens., & Loebbecke. (2003). Auditing, Pendekatan Terpadu, Adaptasi oleh Amir Abadi Jusuf. Jakarta: Salemba Empat.

Arief, B. N. (1982). Masalah Pemidanaan Sehubungan Dengan Perkembangan Delik-Delik Khusus Dalam Masyarakat Modern. Bandung: Bina Cipta.

Arief, B. N. (1994). Teori-teori Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni 1994.

Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Kriminal, Semarang : Makalah disampaikan pada Seminar Krimonologi VI, Tanggal 16-18 September 1991.

Armada, W. (1989). Wajah Hukum Pidana Pers. Jakarta: Pustaka Kartini.

Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Putra A. Bardin.

Awaloedin, D, (2001). Menuju Polri Mandiri yang Profesional, Pengayom, Pelindung, Pelayan Masyarakat, Jakarta: Yayasana Tenaga Kerja Indonesia, 2001.

Bank, Asian Development (ADB), “Good Governance and Anticorruption: The Road Forwad for Indonesia”, Paper, Presented at Eight Meeting of the Colsultative group on Indonesia, 27-28 July 1999, Paris, France.

Chazawi, Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung : Alumni, 2006.

Departemen Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia, Indeks Korupsi Indonesia berada di peringkat 143, http://www.depkominfo.go.id.

Dirdjosisworo, Soerjono, “Polisi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Majalah Bhayangkara N0. 05, Juli 1998.

Eddy Suhartono, “Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi”, Buletin Pengawasan No. 28 & 29 Th. 2001. http/www/google.com/korupsi.

Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penelitian Tesis dan Disertasi), Medan: Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2010.

Hadjar, Abdul Fickar, Pengadilan Asongan : Realitas Sosial Dalam Perspektif hukum, Jakarta: Mitra Kerya, 2001.

Hamzah, Andi Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : CV Sapta Artha Jaya, 1996.

Hamzah, R. (2019). Implementasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1) Juni 2019: 1-13.

Harahap, A.R (2019). Upaya Penanggulangan terhadap Anggota Kepolisian yang Terlibat Tindak Pidana Peredaran Narkoba (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Besar Medan). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 412-427.

Harahap, M.I.M. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan No. 296/Pid.B/2010/PN.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 1 (1): 1-8.

Hartanti, Evi, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan Di Sidang Kasus Koripsi, Bandung: CV. Mandar Maju, , 2008

Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.

Hartono, C.F.G. Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994.

Hidayat, dan Ediwarman, (2013), Analisis Hukum Perlindungan Korban dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Aceh Timur (Studi di Pengadilan Negeri IDI), Mercatoria, 6 (1): 44-63

HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2003.

Investigasi, Bidang -BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, Peranan BPKP Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi, Disampaikan pada Rapat kerja teknis Kasat reserse Kriminal Sejajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, 04 Desember 2004.

Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang, Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus Kasus Penyimpangan Yang Berindikasi Merugikan Keuangan/Kekayaan Negara dan/Atau Perekonomian Negara, Jakarta, 2001.

Junjungan, M., Marlina, (2013), Penerapan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Labuhan Batu (Studi Kasus di Kepolisian Resor Labuhan Batu), Mercatoria, 6 (2): 117-132

Kaligis, O. C., Perlinduangan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Ringkasan Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 2006

Kalo, Syafruddin, Masyarakat dan Perkebunan : Studi Mengenai Sengketa Pertanahan Antara Masyaraakat Versus PTPN –II dan PTPN – III di Sumatera Utara, Disertasi, Medan: Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2003.

Kanter, E. Y. dan Sianturi, S. R., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapnnya, Jakarta: Cetakan I (Alumni AHM-PTHM), 1982.

Kartanegara, Satoehid, Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Bandung: MQS Publishing & Ayyccs Group, 2006.

Khudzaifah, Dimyati, Dominasi Aliran Hukum: Studi Tentang Mains-Tream Positivism, dalam Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 7, No. 1 Maret 2004.

Komisi Hukum Nasional RI, Rekkomendasi Untuk Reformasi Hukum, Draft Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lubis, F.H., dan Marlina, (2010), Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (Studi pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang), Mercatoria, 3 (2): 88-101

M. Abdul Kholiq, Eksistensi dalam Peradilan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum No.26 Vol 11, Mei 2004.

Masyarakat Transparansi Indonesia, “Analisa Peraturan Perundang-undangan dan Lembaga Pemberantasan Korupsi”, http://www.transparansi.or.id/?id= 150&pilih=lihatpopulerberita.

Medy Yudistira, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi, 2013 Harian Analisa.All rights reserved.

Muladi dan Mulder, Pembahasan Terhadap Buku Kesatu dan Bab II RUU KUHP, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol Nomor 2, September 2004.

Muladi, Pembaharuan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia, Makalah Dalam Rangka HUT FH UNDIP, Semarang, tanggal 11 Januari 1988.

Nasution, Bismar Rezim Anti Money Laundering Untuk Memberantas Kejahatan Di Bidang Kehutanan, Disampaikan Pada Seminar, Pemberantasan Kejahatan Hutan Melalui Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diselenggarakan atas kerjasama Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sumatera Utara dengan Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Medan, tanggal 6 Mei 2004

Nasution, Bismar, Pengkajian Ulang Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi, Pidato diucapkan pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Ekonomi Pada Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara di Hadapan Rapat Terbuka Senat Universitas Sumatera Utara di Gelanggang Mahasiswa USU, Sabtu 17 April 2004

Pasaribu, O.L.H., Iman J., dan Elvi Z.L., (2008), Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 130-140

Paton, George Whitecross, A Text Book of Jurisprudence, Second Edition, Oxford: At the Clarendon Press, 1951.

Prinst, Darwan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Prodjohamidjojo, Martiman, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, Bandung : Mandar Maju, 2001.

Rahmansyah, Abdi, Tinjaun Yuridis Tentang Kewenangan Penyidikan Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Bina Grafika, 2008.

Rasjidi, Lili dan I. B. Wayan Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Rasjidi, Lili, dan Rasjidi, Ira Thania, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002.

Reksodiputro, Mardjono, Kejahatan Korporasi Suatu Fenomena Lama Dalam Bentuk Baru, Bahan Kuliah Hukum Pidana dan Kegiatan Perekonomian, Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005.

Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia, 1994.

Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Republik Indonesi, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Republik Indonesia, Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Keenam atas keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Ruslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Satiaman, Kewenangan Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Diakses Melalui http://j4w4b4n.blogspot.co.id/2011/02/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.

Soebroto, Brotodiretjo, Pengantar Hukum Kepolisian Umum Di Indonesia, Bandung, 1997.

Soekanto, Soerjono dan Marmudji, Sri Penulisan Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1986.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press 1999.

Sofa, “Bukti Audit dan Kertas Kerja Audit”, http://massofa.wordpress.com.

Soyomukti, Nurani, Pengantar Sosiologi. Ar-Ruzz Media, Yogyakarta, 2010.

Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradya Paramita, 1987.

Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.

Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Pres, 2004.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, cetakan ketiga Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Suprapto, J. Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Sutadi, Pola Membina Rasa Keadilan Masyarakat, Jakarta, Pusdiklat Kejaksaan Agung RI, 1991

Sutanto, “Peran POLRI Untuk Peningkatan Efektivitas Penerapan UU TPPU”, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keynote Address Pada Pelatihan Anti Tindak Pidana Pencucian Uang, Medan, tanggal 15 September 2005.

Tempo Online , Kasus Pengadaan Simulator Ujian SIM, Yusril Bela Polisi, Melalui http://www.tempo.co/read/news/2012/08/06/063421689/Kasus-Pengadaan-Simulator-Ujian-SIM-Yusril-Bela-Polisi.

Tempo.Com, Penyerahan Kasus Simulator tanpa SP3 Dinilai Benar, Diakses Melalui http://edsus.tempo.co/konten-berita/hukum/2012/10/23/437285/7/Penyerahan-Kasus-Simulator-Tanpa-SP3-Dinilai-Benar, diakses 4 Juni 2016.

Waspada, 12 Juni 2013, http://www.kpk.go.id/modules/news/article. php?storyid=2769.

Y. Sri Susilo, “Mampukah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Menjadi Salah Satu Pillars If Integrity”, http://www.transparansi.or.id/artikel/arikel_pk/ artikel_02.html.

Zebua, F.R.P., Iman J., dan Taufik S., (2008), Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya Dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 150-162.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i2.116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License