Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak Sebagai Tindak Pidana Ringan (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada.
Anwar, Y dan Adang. (2008). Pembaharuan Hukum Pidana; Reformasi Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Ari Juliano Gema, “Menerobos Kebuntuan Reformasi Hukum Nasional: Solusi untuk Mengawal Dinamika Masyarakat di Era Globalisasi dan Demokratisasi”. Di akses Melalui http://arijuliano.blogspot.com/2006/08/ menerobos-kebuntuan-reformasi-hukum_22.html.
Arief, B.N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, B.N.. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Bakti.
Atmasasmita, R. (1989). Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan LBH.
Bakhri, S. (2009). Pidana Denda dan Korupsi, Yogyakarta: Total Media.
Bonger, W. A. (1982). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan Ghalia Indonesia.
Chazawi, A. (2004). Pelajaran Hukum Pidana 1. Bandung: Alumni.
Damanik, M.V.R. Nasution, M.H.T. & Sembiring, W.M. (2018). Hubungan Antara Pelayanan Pengurusan Sertifikasi Tanah dan Tingkat Kepuasan Masyarakat. PERSPEKTIF, 7 (1): 30-34
Darmawan, M.K dan Purnianti. (1994). Mashab dan Penggolongan Teori Dalam Kriminologi, Bandung: PT Citra aditya Bakti.
Dedi Syahputra, Perbedaan Kejahatan dengan Pelanggaran, http://www. untukku.com/artikel-untukku/perbedaan-kejahatan-dengan-pelanggaran-untukku.html.
Dedy Suwandy, dkk, Tindak pidana penyerobotan penguasaan tanah sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (OTDA), Diakses melalui https://www.academia.edu/ 5367974/Tindak_pidana_penyerobotan_ penguasaan_tanah_sehubungan_dengan_diberlakukannya_Undang-undang_Nomor_32_Tahun_2004_ tentang_Pemerintah_daerah_OTDA_.
Desi Handayani Simbolon.. (2017).Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Objek Sengketa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2): 36-43.
Ediwarman. (2001). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-kasus Pertanahan di Sumatera Utara. Disertasi.
Ediwarman.. (2003). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For The Victim Of Land Cases. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar. Jakarta: Refika Aditama.
Friedman, L.M. (2011). Sistem Hukum. Terj M. Khozim. Bandung: Nusa Media.
G, Wiradi. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Bogor: Sajogyo Institute.
H.R., Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hadikusuma,, Hilman. 1985. Tata Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Hamdan, M. (1997). Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hamzah, A. (1991). Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, A.. (1994). Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, A.. (2005). Stelsel Pidana dan pemidanaan di indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Harsono, B. (2007). Hukum Agaria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.
Hartono, C.F.G. Sunaryati. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke-20. Bandung, tp.
Hasibuan, R. (2004). Kriminologi Dalam Arti Sempit Dan Ilmu-Ilmu Forensik. Jakarta: Erlangga.
Koentjaraningrat. (1999). Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Muladi dan Arief, B.N. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Pulungan, M.T. & Muazzul (2017). Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2): 60-71.
Purba, Y.P. (1997). Kamus Hukum. Semarang: Aneka.
Rafiqi (2019). Tanah Grant Sultan Melayu Deli Menurut Teori Positivistik, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2) 2019: 102 – 107
Rafiqi, (2017). Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Kasus Tanah tentang Hak Pengelolaan. JPPUMA: JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political UMA) UMA, 5 (2): 108-115
Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Ridwan, H.M dan Ediwarman. (1994). Azas-Azas Kriminologi. Medan: USU Press.
Saifullah. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S dan Sri Marmudji. (1986). Penulisan Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali.
Soekanto, S. (1989). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suprapto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.
Wirawan, V. (2019). Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2) 2019: 161 - 171
Wiyanto, R. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
UUD 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan lain sebagainya.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.106
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

