Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak Sebagai Tindak Pidana Ringan (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)

Selly Regina Br. Sitepu, Ediwarman Ediwarman, Marlina Marlina, M. Ridha Haikal Amal

Abstract


Criminal legal arrangements regarding liability for land tenure without rights are found in the provisions of Article 6 paragraph (1) jo. Article 2 of Law No. 51 / PRP / 1960 concerning Prohibition of Use of Land without a Right of Permit or Proxy, Article 167 of the Criminal Code, Article 385 paragraph (1) of the Criminal Code. Factors causing land ownership without rights are: Lack of community legal awareness and lack of community legal knowledge. The criminal law policy on criminal liability for control of land without rights as a minor crime is in the form of a penalty in which the perpetrators of the criminal act of controlling land without rights can be submitted to court on the basis of committing criminal acts in the form of violations and in the form of non-penal actions in the form of mediation between the mastering actors land without rights with the right owner.

Keywords


Kebijakan, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Penguasaan tanah

Full Text:

PDF

References


Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada.

Anwar, Y dan Adang. (2008). Pembaharuan Hukum Pidana; Reformasi Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Ari Juliano Gema, “Menerobos Kebuntuan Reformasi Hukum Nasional: Solusi untuk Mengawal Dinamika Masyarakat di Era Globalisasi dan Demokratisasi”. Di akses Melalui http://arijuliano.blogspot.com/2006/08/ menerobos-kebuntuan-reformasi-hukum_22.html.

Arief, B.N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, B.N.. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Bakti.

Atmasasmita, R. (1989). Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan LBH.

Bakhri, S. (2009). Pidana Denda dan Korupsi, Yogyakarta: Total Media.

Bonger, W. A. (1982). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan Ghalia Indonesia.

Chazawi, A. (2004). Pelajaran Hukum Pidana 1. Bandung: Alumni.

Damanik, M.V.R. Nasution, M.H.T. & Sembiring, W.M. (2018). Hubungan Antara Pelayanan Pengurusan Sertifikasi Tanah dan Tingkat Kepuasan Masyarakat. PERSPEKTIF, 7 (1): 30-34

Darmawan, M.K dan Purnianti. (1994). Mashab dan Penggolongan Teori Dalam Kriminologi, Bandung: PT Citra aditya Bakti.

Dedi Syahputra, Perbedaan Kejahatan dengan Pelanggaran, http://www. untukku.com/artikel-untukku/perbedaan-kejahatan-dengan-pelanggaran-untukku.html.

Dedy Suwandy, dkk, Tindak pidana penyerobotan penguasaan tanah sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (OTDA), Diakses melalui https://www.academia.edu/ 5367974/Tindak_pidana_penyerobotan_ penguasaan_tanah_sehubungan_dengan_diberlakukannya_Undang-undang_Nomor_32_Tahun_2004_ tentang_Pemerintah_daerah_OTDA_.

Desi Handayani Simbolon.. (2017).Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Objek Sengketa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2): 36-43.

Ediwarman. (2001). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-kasus Pertanahan di Sumatera Utara. Disertasi.

Ediwarman.. (2003). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For The Victim Of Land Cases. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar. Jakarta: Refika Aditama.

Friedman, L.M. (2011). Sistem Hukum. Terj M. Khozim. Bandung: Nusa Media.

G, Wiradi. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Bogor: Sajogyo Institute.

H.R., Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hadikusuma,, Hilman. 1985. Tata Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.

Hamdan, M. (1997). Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (1991). Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hamzah, A.. (1994). Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hamzah, A.. (2005). Stelsel Pidana dan pemidanaan di indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Harsono, B. (2007). Hukum Agaria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke-20. Bandung, tp.

Hasibuan, R. (2004). Kriminologi Dalam Arti Sempit Dan Ilmu-Ilmu Forensik. Jakarta: Erlangga.

Koentjaraningrat. (1999). Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muladi dan Arief, B.N. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Pulungan, M.T. & Muazzul (2017). Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2): 60-71.

Purba, Y.P. (1997). Kamus Hukum. Semarang: Aneka.

Rafiqi (2019). Tanah Grant Sultan Melayu Deli Menurut Teori Positivistik, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2) 2019: 102 – 107

Rafiqi, (2017). Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Kasus Tanah tentang Hak Pengelolaan. JPPUMA: JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political UMA) UMA, 5 (2): 108-115

Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.

Ridwan, H.M dan Ediwarman. (1994). Azas-Azas Kriminologi. Medan: USU Press.

Saifullah. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, S dan Sri Marmudji. (1986). Penulisan Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali.

Soekanto, S. (1989). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suprapto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.

Wirawan, V. (2019). Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2) 2019: 161 - 171

Wiyanto, R. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

UUD 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan lain sebagainya.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License