Analisis Implementasi Kebijakan 5 Pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya
Abstract
Pemerintah Indonesia menetapkan Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan mentetapkan 5 Pilar Strategi Nasional. Untuk memperkuat pelaksanaannya peraturan tersebut mengamanatkan pelaksanaannya salah satunya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan 5 pilar tersebut di Kab. Kubu Raya sebagai lokus prioritas di Kalimantan Barat. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif dari sumber data primer dan sekunder. Fokus penelitian dianalisis dengan model implementasi kebijakan Edward III yakni: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi sekaligus refleksi dari indikator 5 pilar strategi nasional pencegahan stunting yakni: 1) Komitmen dan Visi Kepemimpinan Nasional dan Daerah; 2) Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku; 3) Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Desa; 4) Ketahanan Pangan dan Gizi; serta 5) Pemantauan dan Evaluasi. Secara umum hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan 5 pilar tersebut telah terlaksana dengan baik pada indikator komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi, meskipun terdapat hambatan pada beberapa indikator lainnya, diantaranya belum semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah menanda tangani lembar komitmen rembuk stunting, waktu pelaksanaan rembuk stunting kabupaten belum sesuai dengan siklus pelasanaan aksi konvergensi, Pemda belum memiliki kebijakan spesifik terkait peningkatan fortifikasi pangan, publikasi tahunan belum secara konsisten dilakukan, terdapat perbedaan data antara SSGI dan E-PPGBM yang sangat jauh, serta updating data yang belum optimal terkait ketersediaan SDM TPG dan ketersediaan data kunjungan posyandu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustino, H., & Eko, R. P. W. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Sosial Pencegahan Stunting. Jurnal Sosial Politik, 8(2), 241–252. https://doi.org/10.22219/jurnalsospol.v8i2.22558
BKKBN. (2020). Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2021. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 69(555), 1–53.
Candra MKes(Epid), D. A. (2020). Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. In Epidemiologi Stunting. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awrxw_53QaJhPmUA3w_LQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzQEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1638052344/RO=10/RU=http%3A%2F%2Feprints.undip.ac.id%2F80670%2F1%2FBuku_EPIDEMIOLOGI_STUNTING_KOMPLIT.pdf/RK=2/RS=BFSY8aq0Lx1bha7MtII8PgwQwYU-
J, R. F., Huljannah, N., & Rochmah, T. N. (2022). Stunting Prevention Program in Indonesia: A SYSTEMATIC REVIEW. Media Gizi Indonesia, 17(3), 281–292. https://doi.org/10.20473/mgi.v17i3.281-292
Jenderal, D., Masyarakat, K., Kesehatan, K., & Indonesia, R. (2024). Kebijakan Intervensi Spesifik dalam Pencegahan Stunting. September.
Kesehatan, J. I., Husada, S., & Rahmadhita, K. (2020). Permasalahan Stunting dan Pencegahannya Stunting Problems and Prevention. Juni, 11(1), 225–229. https://doi.org/10.35816/jiskh.v10i2.253
Koordinator, M., Pembangunan, B., Dan, M., & Indonesia, R. (2024). Laporan koordinasi nasional percepatan penurunan stunting. September, 1–11.
Sarosa, S. (n.d.). Analisis Data Penelitian Kualitatif. PT Kanisius. https://books.google.co.id/books?id=YY9LEAAAQBAJ
Sumartini, E. (2020). Dampak Stunting Terhadap Kemampuan Kognitif Anak. Prosiding Seminar Nasional Kesehatan “Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menurunkan Kejadian Stunting” Tahun 2020 Impact, 127–134.
Wati, H., Muda, I., & Nasution, I. (2022). Implementasi Program Kartu Indonesia Sehat Di Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pemerintahan (JIAPP), 1(2), 83–90. https://doi.org/10.31289/jiaap.v1i2.592
Widasari, L. (2023). Laporan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 dan Rencana Aksi Tahun 2023. 1–262.
Widodo, J. (2010). Analisis kebijakan publik. Malang: Bayumedia.
Yadika, A. D. N., Berawi, K. N., & Nasution, S. H. (2019). Pengaruh stunting terhadap perkembangan kognitif dan prestasi belajar. Jurnal Majority, 8(2), 273–282.
Keputusan Bupati Nomor 859 Tahun 2021 tentang Tim Sosialisasi dan Koordinasi Gerakan Cegah Remaja Putri dari Anemia.
Laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2017
Peraturan Presiden RI. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah Republik Indonesia. 2021
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) (Perkaban) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN).
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Selesai dalam Sehari (SELEDRI) Terintegrasi
DOI: https://doi.org/10.31289/strukturasi.v6i2.5201
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

