Implementasi Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Kaitannya dengan Intensifikasi Penerimaan PBB P2 di Kota Binjai

Ahmad Fauzan Nasution, Siti Mardiana, Isnaini Isnaini

Abstract


Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berarti seluruh kewenangan dalam hal pengelolaan Pajak Daerah sepenuhnya dialihkan kepada Pemerintah Daerah. Sejak diserahkannya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai telah melakukan berbagai upaya intensifikasi agar penerimaan pajak daerah khususnya PBB P2 dapat berjalan optimal yaitu dengan menerbitkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB P2.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisImplementasi Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2017 dengan melihat program kebijakan yang dilaksanakan, hambatan-hambatan yang dihadapi, serta usaha-usaha yang dilakukan terkait dengan intensifikasi guna meningkatkan penerimaan PBB P2 di Kota Binjai.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek/objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak.

 


Keywords


Implementasi, Intensifikasi, Pajak Bumi dan Bangunan

Full Text:

PDF

References


Erlina. (2011). Metodologi Penelitian. USU Press. Medan.

Gaffar, A. (2009). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Halim, A. (2004). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta. UPP AMP YKP.

Hendrawan, A.I. Kusmanto, H. & Warjio. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Publik di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Jurnal Administrasi Publik : Public Administration Journal. 8 (1): 65-84.

Henry, K., Harmer, J., Piggott, J., Ridout, H., Smith, G., (2009). Australia’S Future Tax System. Canberra Commonw. Treas.

Isnanto, A. (2014). Standar Pengajuan Pajak Bumi dan Bangunan. Bahari Press. Yogyakarta.

Kadir, A. (2018). Analisis Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagai Upaya Peningkatan Sumber Pendapatan Daerah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 1 (1): 9-15.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2015). Tim Prima Pena. Gita Media Press.

Kuncoro, M. (2009). Metode Riset Untuk Bisnis & Ekonomi. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Laporan Kuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai 2014-2017 Audited.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta. ANDI.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta. ANDI.

Masyhuri dan M. Zainuddin. (2008). Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, Teori dan Aplikasi. Bandung. Penerbit Alfabeta.

Mirrlees, J., Adam, S., (2011). Tax by Design: The Mirrlees Review. Oxford University Press

Raharjo, Adisasmita. (2010). Pembangunan dan Tata Ruang. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Resmi, S. (2012). Perpajakan teori dan Kasus. Jakarta. Salemba Empat.

Sanusi, A. (2012). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta. Salemba Empat.

Sedarmayanti. (2014). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Jakarta: Mandar Maju.

Siagian, S.P, (2008). Manejemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Enam Belas. Jakarta: Bumi Aksara.

Siahaan, P.M. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.

Sinulingga, L.O. Nasution, M.H.T. & Batubara, B.M. (2018). Implementasi Kebijakan Pajak Progresif Bagi Kendaraan Bermotor. PERSPEKTIF, 7 (1): 19-23

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Bisnis. Bandung. Penerbit Alfabeta.

Suparmo & Theresia. (2010). Perpajakan Indonesia.Jakarta. Andi.

Sutedi, A. (2008). Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Bogor. Ghalia.

Wahab, S,A. (2008). Analisis Kebijakan I. Jakarta. Haji Mas Agung.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta. Salemba Empat.

Widodo, J. (2010). Analisis Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media.

Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik: Teori dan Proses Edisi Revisi. Yogyakarta. Media Presindo.

Ngarsiningtyas, S.K. & Sembiring, W.M. (2016) Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political UMA), 4 (2): 159-172.

Pinayungan, J., Kusmanto, H. & Isnaini. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal: Public Admnistration Journal. 8 (1): 108-123

Pasi, N., Abdul K. & Isnaini, (2016), Implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Keuangan Berbasis Akrual pada Pemerintah Kebupaten Dairi, Jurnal Administrasi Publik : Public Administration Journal : Public Admnistration Journal, 7 (1): 49-63

Gowasa, I., & Ritonga, S. (2015). Implementasi Program Raskin Untuk Membantu Perekonomian Masyarakat Miskin Di Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan, Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 3 (2): 97-111




DOI: https://doi.org/10.31289/strukturasi.v1i1.5

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik

Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License