Penerapan Pembuktian Terbalik Berimbang Dan Terbatas Pada Harta Hasil Peredaran Narkotika

Nimrod Gandatua Lingga, Iman Jauhari, Dedi Harianto

Abstract


The purpose of this research is to know the regulation on balanced and limited reversal of the burden of proof in the legal provisions in Indonesia and implementation of balanced and limited reversal of the burden of proofin the Ruling No. 427/Pid.B/2014/PN.Mdn and the obstacles and efforts in implementing balanced and limited reversal of the burden of proof .The research used juridical normative and descriptive analytic method by analyzing all legal provisions related to the balanced and limited reversal of the burden of proof. The data were gathered by conducting library research and field research method.Based on the research problems, it can be concluded that, the regulation on reversal of the burden of proof has been stipulated in the Indonesian legal provisionsthe process of evidence in the Ruling No. 427/Pid.B/2014/Pn.Mdn does not follow the balanced and limited reversal of the burden of proofthe obstacles in the implementationfrom its, legal substance, legal structure and legal culture.


Keywords


Reversal of the Burden of Proof; Balanced and Limited; Narcotics

Full Text:

PDF

References


Abdul Latief. Tindak Pidana Korupsi dan Problematikanya Dalam Praktik Penerapan Hukum.

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2006.

Alifia U, Apa Itu Narkotika dan Napza. PT Bengawan Ilmu, Semarang, 2008.

Andi Hamzah, “Ide yang melatar belakangi Pembalikan Beban Pembuktian”, disampaikan pada acara Seminar Nasional Debat Publik tentang Pembalikan Beban Pembuktian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta Tanggal 11 Juli 2001.

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Cetakan ke 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Butar-Butar, C., Sahari, A., & Perdana, S. (2020). Scientific Testimony Terhadap Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 61-69. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.194

Eka Martiana Wulansari, Pengembalian Beban Pembuktian Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia,Vol. 8 No. 2 – Juni, Penerbit Direktorat Jenderal peraturan perundangundangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta Selatan, 2011.

Hadjon, M. Philipus, Pengantar Administrasi Negara, Gajah Mada University, Yogyakarta, 2002.

Hasibuan, R., Zulyadi, R., & Ramadhan, M. (2021). Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Polda Sumut). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 650-659. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.703

Humendru, B., Ginting, D., & Sitorus, R. (2020). Analisis Yuridis Penentuan Jenis Dakwaan Yang Disangkakan Kepada Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 222-226. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.273

Hutagaol, R. (2019). Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2): 86 – 95

J.H. Nieuwenhuis, diterjemahkan oleh: Djasadin Saragih, Pokok-pokok Hukum Perikatan, tanpa penerbit, Surabaya, 1985.

Jahja, Juni Sjafrien, Melawan Money Laundering !Mengenal, Mencegah & Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Visi Media, Jakarta, 2012.

Lubis, M. (2020). Peran Akademisi dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Masyarakat (Sosialisasi Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 658-672. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.138

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan siding Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

M. Akil Mochtar. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2009.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, Kencana, Jakarta, 2005.

Mahmud Mulyadi, dalam keterangannya sebagai ahli dipersidangan terdakwa Martunis yang dimuat dalam Nota pembelaan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Bambang Santoso &Partner.

Majalah Hukum VARIA PERADILAN. Tahun XXVIII No. 324 November 2012. Jakarta pusat : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Mian Munthe, seorang hakim tindak pidana korupsi, Wawancara, pada tanggal 22 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Medan

Rus Dharmawan, Kata Bijak Yang Menyihir, Kreasi Wacana, Bantul, 2010.

Sandya Pawestri Pandharum. Jurnal Ilmiah “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Gratifikasi”, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2013.

Saragih, R., & Simanjuntak, M. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(1), 98-105. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.590

Silalahi, D.H. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SAT RES Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum5, (2): 60- 67.

Sinaga, A.P, Lubis, A. A & Munthe, R. (2019). Tinjauan Yuridis Permufakatan Jahat Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor : 423/Pid/2018/PN. Mdn). JUNCTO, 1(1) 2019: 10-18,

Sirait, E.W. & Rafiqi (2018). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn), Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5 (1) 2018: 1-7.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Edisi Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Satu, Cetakan Ketujuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty,Yogyakarta, 2003.

Sunarmi dkk, dalam jurnal “Tinjauan Yuridis Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”,2011.

Wahyuni, S., Marlina, M., & Zulyadi, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 938-946. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.773

Yudi Kristiana, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Hukum Progresif), Thafa Media, Yogyakarta, 2015.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v3i1.868

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
This text will scroll from right to left