Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum atas Penguasaan Sepihak Tanah (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN.Tjk)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Fuady, M. (2013). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Harsono, B. (2016). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Hidayat, R. (2020). Perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 27(3).
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Jainah, Z. O. (2012). Penegakan hukum dalam masyarakat. Jurnal Rural Development, 3(2).
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Pratama, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam sengketa penguasaan sepihak. Jurnal Rechtsvinding, 11(1).
Radbruch, G. (1946). Gesetzliches unrecht und übergesetzliches recht. C.F. Müller.
Rahmawati, D. (2021). Analisis yuridis sengketa pertanahan dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2).
Santoso, U. (2010). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana.
Santoso, U. (2020). Hukum agraria kontemporer. Kencana.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sofwan, S. S. M. (1982). Hukum perdata: Hukum perikatan bagian umum. Liberty.
Subekti, R. (2005). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Sumardjono, M. S. W. (2018). Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial dan budaya. Kompas.
Sutedi, A. (2020). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.
Zaini, Z. D. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran foto/video asusila melalui media sosial (Studi putusan Nomor: 429/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Jurnal Rectum, 5(1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 57/Pdt.G/2024/PN.Tjk.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v8i1.6895
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

