Tinjauan Yuridis Pembuktian Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Online
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Wahid A., & Labib, M (2005), Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, hlm. 13.
Kholid, A. (2014), “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Volume VI No.11, Al.Adl, hlm. 10
Ahmad Supardi Hasibuan, 2010, Pengaruh Globalisasi Terhadap Perkembangan Hukum Pidana. Kemenag Riau,hlm. 27
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Press, Depok, hlm. 3
Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumeren (Terhadap Periklanan yang Menyesatkan), Gahlia Indonesia, Bogor, 2010, hlm. 5.
Jazim Hamidi, 2005, Hermeneutika Hukum, cet. I, Yogyakarta, UII Press, hlm. 53-57
Lestari, S. E. (2018). Pancasila Dalam Konstruksi Sistem Hukum Nasional. Negara dan Keadilan, 7(2), hlm. 85-90
M. Yahya Harahap,2006, Pernbahasan Pennasalahan Dan Penerapan KUHAP Perneriksaan Sidang Pengadilan Banding Kasasi dun Peninjoan Kernbali, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 277.
M. Yahya Harahap. 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Hlm 252-255. Dalam Syaiful Bahri, Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan. Gramata Publishing. Jakarta. hlm.20.
Nurlaili Isman dan Arima Koyimatun, 2014, “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana”, Volume 1 Nomor 2, Jurnal Penelitian Hukum, hlm. 109-116
Peter Mahmud Marzuki. 2005, Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Medua Group. hlm. 92
Satria Nur Fauzi, Lushiana Primasari, 2019, Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Di Situs Jual Beli Online (E-Commerce) , Jurnal UNS, Universitas Sebelas Maret.
Sidharta, Data, Informasi, dan Dokumen Elektronik. Diakses dari business-law.binus.ac.id/2018/10/24/data-informasi-dan-dokumen-elektronik Pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 20:00
Survei APJII: Penetrasi Internet di Indonesia Capai 143 Juta Jiwa. Diakses dari https://apjii.or.id/downfile/file/ BULETINAPJIIEDISI22Maret2018.pdf pada hari Kamis, 20 Oktober 2018 Pukul 12:29 WIB.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i2.5343
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

