Peran Dan Implementasi Pengadilan Agama Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Melalui Putusan Pengadilan Agama Sebagai Upaya Pertahanan Ekonomi Keluarga
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifyanto, G. T. (2017). Pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada pengadilan agama stabat di kabupaten langkat (implementasi pasal 57 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Cerdas, F. A., & Afandi, H. (2019). Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019). Sasi, 25(1), 72–83.
DAMAYANTI, E. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP CERAI GUGAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. UNIVERSITAS PGRI SEMARANG.
Harlina, Y. (2020). Tinjauan usia perkawinan menurut hukum islam (Studi UU no. 16 tahun 2019 perubahan atas UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan). Hukum Islam, 20(2), 219–238.
Indonesia, R. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Indrayana, D. (2007). Amandemen UUD 1945: Antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka.
Iqbal, M. (2012). Politik Hukum Hindia Belanda dan Pengaruhnya terhadap Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta.
Januartika, G. P., Dantes, K. F., & Suastika, I. N. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 178–195.
Kabalmay, H. A. (2015). Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (studi atas cerai gugat di Pengadilan Agama Ambon). Tahkim, 11(1), 47–67.
Manan, H. A., & SH, S. (2019). Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI. Prenada Media.
No, U.-U. (7 C.E.). Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadapWanita. Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Woman.
Nomor, U.-U. (23 C.E.). tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., … Fitri, H. (2024). Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing.
Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1), 121–136.
Safa’at, R. (2013). Ambivalensi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Yuridis Sosiologis Dalam Menelaah Sistem Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Lex Jurnalica, 10(1), 18060.
Saroni, A. (2022). Badai Bahtera Rumah Tangga & Solusinya: Catatan Harian Sang Penghulu. Nas Media Pustaka.
Subiyanto, A. E. (2012). Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 9(4), 661–680.
Supryadi, A., & Amalia, F. (2021). Kedudukan Peraturan Menteri Ditinjau Dari Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia. Unizar Law Review (ULR), 4(2).
Zaelani, Z. (2019). Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial, Teori Receptie in Complexu, Teori Receptie Dan Teori Teceptio a Contrario Atau Teori Receptio Exit. KOMUNIKE: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam, 11(1), 128–163.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i2.5170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

