Analisis Yuridis Kedudukan Visum Et Repertum oleh Dokter dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan

Hasdiana Nisya Lubis, Tamaulina Sembiring, Sumarno Sumarno

Abstract


Penelitian ini membahas tentang kewenangan seorang dokter dalam membuat Visum et Repertum dan keabsahan Visum et Repertum sebagai alat bukti, dengan fokus kajian pada proses tindak pidana pencabulan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach (peraturan perundang-undangan). Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Visum et Repertum dan bahan hukum sekunder, tersier berupa buku, jurnal ilmiah dan media lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penormaan Visum  et  Repertum menjadi  alat  bukti  yang  sah  dalam  Tindak  Pidana  Pencabulan dimana Visum  et  Repertum merupakan  suatu  keterangan  yang  berbentuk  surat  yang  dikeluarkan  oleh dokter forensik/dokter ahli lainnya menjadi suatu alat bukti yang sah dan cukup jelas di dalam Pasal 133 dan Pasal 184 KUHAP yang merupakan dasar hukum dari Visum et Repertum itu sendiri.


Keywords


Visum et Repertum, Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan

Full Text:

PDF

References


Afandi, D. (2009). Visum et repertum pada korban hidup. JIK (Jurnal Ilmu Kedokteran), 3(2).

Kitab Undang-Undang Pidana.

Astomo, P. (2014). Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum. Yustisia, 5–14.

bidin A. (2017). Опыт аудита обеспечения качества и безопасности медицинской деятельности в медицинской организации по разделу «Эпидемиологическая безопасностьNo Title. Вестник Росздравнадзора, 4(1), 9–15.

Burhani, M. L. M. A. M., Jendrius, J., & Syahrizal, S. (2019). Relasi Demokrasi, Kekuasaan, dan Politik Hukum dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 7(1), 1. https://doi.org/10.31289/jppuma.v7i1.2021

Hartono. (2012). Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Heatubun, L. H. R., Sabila S, M., Risqullah H, M. I. M., & Irawan, F. (2022). Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta, Dan Kehormatan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(2), 91–99. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.176

Jones, M. P., & Navia, P. (1999). Assessing the effectiveness of gender quotas in open-list proportional representation electoral systems. Social Science Quarterly, 80(2), 341–355.

Laurensius Arliman S. (2017). Komnas HAM Sebagai State Auxiliary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(40), 54–66. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.5

Putri, Z., Nabilah, A., Hukum, F., Hukum, I., & Karawang, U. S. (2021). Peran Visum Et Repertum Dalam Proses Penyidikan. 8(6), 1388–1399.

Samidi, R., & Suharno, S. (2018). Konseptualisasi Hak-Hak Politik dalam Sejarah Periodesasi Demokrasi. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 6(2), 132. https://doi.org/10.31289/jppuma.v6i2.1895

Sipayung, D. V. D. (2014). Fungsi Visum Et Repertum Dalam Penuntutan Perkara Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang. Jurnal Ilmu Hukum, 3–4.

Sujadi. (2019). Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalammengungkap Tindak Pidana Pemerkosaan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Sukanto, S. dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.

Sukatin, Nurkhalipah, Kurnia, A., Ramadani, D., & Fatimah. (2022). Humantech Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(9), 1278–1285.

Syamsuddin, R. (2011). Peranan Visum et Repertum di pengadilan. Jurnal Al Risalah, 11(1).




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i1.4105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License