Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Abstract
Notaries play a crucial role in making authentic deeds by Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions (UUJN-P). This research uses normative legal research methods with a descriptive nature, collecting data through literature research and field studies. The results show that the application of the Principle of Recognizing Service Users (PMPJ) by Notaries has become important in notary practice, especially after the issuance of the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 9 of 2017. Despite the dilemma between maintaining the confidentiality of client information and complying with PMPJ principles, steps have been taken to ensure compliance with applicable regulations, including reporting suspicious transactions to the Financial Transaction Reporting and Analysis Center (PPATK) if necessary. Thus, the application of PMPJ principles by Notaries is essential in maintaining integrity and compliance with applicable regulations in notary practice.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abror, S., Mansar, A., & Limbong, F. S. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Hak Waris Yang Mengalami Degradasi Nilai Pembuktian (Studi Putusan PN Cianjur No. 259/PID.B/2015/PN.CJR). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2405–2415. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1085
Agiasandrini, I., & Lukman, A. (2023). Keabsahan Pembatalan Akta Secara Sepihak Oleh Notaris Atas Permintaan Penjual Menurut Undang Undang Jabatan Notaris. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1).
Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105–116.
Amiruddin. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Amrullah, M. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Perspektif Hukum Pidana. Seminar Nasional.
Anggraini, A. Y., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 2859–2873. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1746
Bombing, I. (2015). Pengawasan Terhadap Pejabat Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik. Lex Privatum, 3(2).
Darusman, Y. M., & others. (2016). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56.
Erwiningsih, W. (2020). Peran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Menjaga Rahasia Jabatan Dalam Proses Peradilan Pidana.
Halim, Y., Sudewo, F., & Fidelia, T. (2019). Tanggung Jawab Notaris terhadap Ketidaksesuaian Akta Salinan dengan Minuta Akta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 147. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2962
Hammerfest, O. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Atas Pemalsuan Akta Autentik. Universitas Jember.
Ilham, R. R., Danil, E., & others. (2020). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UNES Journal of Swara Justisia, 3(4), 390–402.
Ismail, I., Fahamsyah, E., & Suarda, I. G. W. (2021). Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Korporasi. Syntax Idea, 3(10), 2131–2147.
Khadafi, M., Muda, I., & Santosa, I. (2023). Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 739–751.
Mandala, M. M. (2021). Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Officium Notarium, 1(2), 317–326.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Remaja Rosdakarya. Remaja Rosdakarya.
Pranoto, P., Isnaini, I., & Pinem, S. (2023). Kedudukan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Undang-Undang Jabatan Notaris Atas Terjadinya Pemalsuan Akta Otentik. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 2786–2801. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1701
Rizkie, A., Arifin, M., & Ramlan, R. (2020). Tanggung Jawab Notaris atas Pemalsuan yang Dilakukan oleh Klien dalam Proses Pembuatan Akta. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 583–596. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.129
Rosihan, R. P. (2020). Analisis Yuridis Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pasal 3 huruf (b) PP RI Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tintak Pidana Pencucian Uang). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(1), 26–35.
Siregar, B. S., Isnaini, I., & Hartono, B. (2023). Analisis Kinerja Birokrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 3130–3140. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1754
SLAMET, S., & others. (2023). PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI KEWENANGAN NOTARIS YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Universitas Narotama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif (3rd ed.). Rajawali Pers.
Sugiyono. (2017). Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta.
Tobing, G. H. S. L. (1983). Peraturan jabatan notaris (notaris regelement). Erlangga.
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i1.3913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

