Analysis of Article 433 of the Civil Code: Dilemma of Persons with Disabilities in Carrying Out Legal Acts
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afni, N., Sukkur, F., & Tanaya, P. E. (2023). Pengaturan Mengenai Kecakapan Hukum di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 12(1), 3256–3268. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01.p20
Darmabrata, W. (2004). Hukum Perdata : Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga. Gitama Jaya.
Dewi Navisa, F. (2022). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Pewarisan. Arena Hukum, 15(2).
Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2018). Yuk Mengenal Penyandang Disabilitas Lebih Dekat. Info Dinkes. https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/disabilitas-ragam-jenis-yuk-mengenal-penyandang-disabilitas-lebih-dekat-bagian-1
Harahap, R. R., & Bustanuddin. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on the Rights of Persons With Disabilities (CRPD). Jurnal Inovatif, 8(1).
Khoiriah, S. (2019). Kontroversi Kecakapan Anak Dalam Hukum. Jurnal Wacana Publik, 13(1).
Kurnia Dafa, D., & Adlhyati, Z. (2023). Komparasi Pengampuan (Curatele) Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat. Jurnal Verstek, 11(4). https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.76142
Londa, A. A., Palilingan, T. N., & Midu, S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Politik Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum di Sulawesi Utara. Lex Privatum, 12(4).
Mangunsong, F. (2020). Analisis Yuridis Lembaga Pendewasaan (Handlichting) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Tectum, 1(2). http://kbbi.web.id/kecakapan
Marwandianto, M. (2018). Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM. Jurnal HAM, 9(2), 175. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.175-190
Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Nasution, H. A., & Marwandianto, M. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, 10(2), 161. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.161-178
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia. (2023). Menanti Mahkamah Konstitusi Mengembalikan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas Mental. https://pjs-imha.or.id/index.php/18-berita-pjs/282-pers-release-judicial-review-pasal-433-kuhperdata-menanti-mahkamah-konstitusi-mengembalikan-kapasitas-hukum-penyandang-disabilitas-mental
Rizka, R., & Fadhilah, A. (2022). One Form of Protection for Persons with Mental Disabilities: An Exploration Study of Indonesian Legislations on the Protection of Inheritance Rights of Persons with Mental Disabilities. Society, 10(1), 220–228. https://doi.org/10.33019/society.v10i1.411
Simanjuntak, P. N. H. (2009). Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Kencana.
Subiyanto, A. E. (2016). Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 8(5).
Syafi’ie, M. (2024). Ilustrasi Praktik Diskriminasi Pengampuan Penyandang Disabilitas Mental dan Tinjauan Maslahat dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(1), 179–198.
Vallen Noya, E., & Walakutty, A. (2022). Hukum Berparadigma Cita Hukum Indonesia Demi Tercapainya Keadilan. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(2).
Windajani, I. I. D. (2008). Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang Yang Tidak Cakap Hukum di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum, 20(3).
Wirya, A., & Muzaki, A. (2021). Naskah Laporan Penelitian Komparasi Sistem Dukungan Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Orang Dengan Disabilitas Psikososial. LBH Masyarakat.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i2.3593
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

