Legalitas Baitul Mal Gampong dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Kota Langsa
Abstract
Tulisan ini mengupas tentang bagaimana legalitas Kewenangan Baitul Mal Gampong dalam memainkan perannya sebagai lembaga yang tugasnya adalah mendistribusikan zakat. pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pemberdayaan, sosialisasi, pengembangan, dan pengelolaan zakat harta wakaf, harta agama serta menjadi pengawas sesuai ketentuan syariat Islam dan bagaimana upaya dan kendala Baitul Mal Gampong terhadap masyarakat miskin di Kota Langsa. Hal tersebutlah yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis adalah penelitian lapangan (field research) dimana dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Baitul Mal yang telah didirikan dan difungsikan oleh Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh Abu Bakar As-Shiddiq, semakin tingkatkan fungsinya pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Baitul Mal Gampong memiliki legalitas dalam pembentukannya yaitu Qanun Aceh No.3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Pembentukan Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama diperkuat dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Baitul Mal Kota Langsa Nomor: 233/451.5/2020 tentang Susunan Organisasi Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama Tahun 2020. Adapun upaya yang dilakukan oleh Pengurus Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama untuk menyalurkan dana yang sudah terkumpul dan masuk dalam kas Baitul Mal Gampong untuk meningkatkan ekonomi masyarakat miskin adalah sebagai berikut: Mendata Sasaran penerima zakat (Mustahiq) serta penerima Infaq dan shadaqah yang mayoritas fakir miskin yang sangat membutuhkan sehingga diperoleh data yang konkret mengenai sasaran penerima bantuan tersebut dan menyalurkan dengan cara mendatangi rumah-rumah tempat tinggal penerima bantuan dan menyerahkan langsung dalam bentuk uang. Adapun kendala yang dihadapi Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama dalam meningkatkan ekonomi msyarakat miskin yaitu keterbasan dana yang terkumpul untuk disalurkan yaitu jumlah muzakki (orang yang wajib berzakat) yang jumlahnya sangat sedikit dibandingkan jumlah seluruh masyarakat gampong, jumlah orang kaya dan pengusaha yang terbatas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Y., & Mukti Fajar, N. D. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Ambarwani, R., Hanum, N., & Syamsuddin, N. (2023). Analisis Proyeksi Pertumbuhan Penduduk Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan Di Kota Langsa. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (Jsk), 4(1), 1–27.
Haiqal, M. (2023). Analisis Kebijakan Pendistribusian Zakat Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Mustahik (Studi Kasus Pada Baitul Mal Aceh). Uin Ar-Raniry Pascasarjana Ekonomi Syariah.
Handoyo, B. (2021). Penyelenggaraan Fungsi Dan Wewenang Lembaga Baitul Mal Dalam Pengelolaan Zakat Di Kabupaten Aceh Barat [Studi Implementasi Qanun 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal]. Jurnal Sains Riset, 11(1), 27–39.
Harahap, S. A. R., & Ghozali, M. (2020). Peran Baitul Mal Wa Tamwil (Bmt) Dalam Pengembangan Ekonomi Umat. Human Falah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(1).
Kamal, H. (2023). Implementasi Manajemen Syariah Pada Baitul Mal Gampong Di Aceh. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 15(1), 66–82.
Krisna, L. A. (2016). Kajian Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Ayah Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Mercatoria, 9(2). Https://Doi.Org/10.1017/Cbo9781107415324.004
Kunaifi, A., Siregar, N. S. S., & Hartono, B. (2023). Implementasi Qanun No. 7 Tahun 2016 Dalam Upaya Restorasi Di Desa Tenggulun, Aceh Tamiang. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 5(4), 2657–2674. Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V5i4.1660
Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Politik Pembangunan Organisasi Kemasyarakatan Islam Indonesia – Malaysia. Jppuma: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Uma (Journal Of Governance And Political Social Uma), 7(2), 183. Https://Doi.Org/10.31289/Jppuma.V7i2.2415
Marimin, A. (2014). Baitul Maal Sebagai Lembaga Keuangan Islam Dalam Memperlancar Aktivitas Perekonomian. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 14(02).
Maspaitella, M. J., & Rahakbauwi, N. (2014). Pembangunan Kesejahteraan Sosial: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pendekatan Pekerja Sosial. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(2), 157–164.
Polnaya, G. A., & Darwanto, D. (2015). Pengembangan Ekonomi Lokal Untuk Meningkatkan Daya Saing Pada Ukm Ekonomi Kreatif Batik Bakaran Di Pati, Jawa Tengah. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 22(1).
Riyaldi, M. H., & Yusra, M. (2020). Mengukur Tingkat Kepercayaan Muzakki Kepada Baitul Mal Aceh. Jurnal Iqtisaduna, 6(1), 78–90.
Saputra, R. (2019). Eksistensi Baitul Mal Di Kota Langsa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin. J-Ebis (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 126–154.
Sudaryanto, R., & Wijayanti, R. R. (2013). Strategi Pemberdayaan Umkm Menghadapi Pasar Bebas Asean. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. Badan Kebijakan Fiskal. Kementerian Keuangan, Jakarta, 1–32.
Syamsuri, S., Sa’adah, Y., & Roslan, I. A. (2022). Reducing Public Poverty Through Optimization Of Zakat Funding As An Effort To Achieve Sustainable Development Goals (Sdgs) In Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 792–805.
Tho’in, M. (2011). Pengaruh Faktor-Faktor Kualitas Jasa Terhadap Kepuasan Nasabah Di Baitul Mal Wat Tamwil (Bmt) Tekun Karanggede Boyolali. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(1), 73–89.
Umuri, K., & Syakila, N. (2022). Determinan Kepatuhan Petani Dalam Membayar Zakat Melalui Baitul Mal Gampong. J-Ebis (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 399–420.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v5i2.2835
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

