Perlindungan Hukum Tentang Pengembangan Pelabuhan Di Daerah Sesuai Undang-Undang tentang Pelayaran Kaitannya dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adji, S. U, (1991). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, F, (1996), Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Anwar, C, (1995), “Zona Ekonomi di dalam Hukum Internasional”, Jakarta: Sinar Grafika.
Aris. (2010), Implementasi Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan.(Studi Tentang Standar KelayakanPelabuhan, di Pelabuhan Kelotok Kabupaten Penajam Paser Utara).Program Studi Ilmu PemerintahanFakultas Ilmu Sosial dan IlmuPolitik, Universitas Mulawarman 2010.eJournal Ilmu Pemerintahan, 3 (1), 2015 : 253-265ISSN 0000-0000 ejournal.ip.fisip.unmul.ac .id.
Asofa, B, (2004), Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Asshiddiqie, J, (2007), “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi”, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer
Dirjen Perikanan, “Statistik Perikanan”, Ditjen Perikanan, Jakarta 2007
Erna Sandrawati, Mahmul Siregar & Isnaini. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap
Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali (Repurchase Agreement) Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(2) 2019: 109-116
Hasil Rakorwasdanas (Rapat Koordinasi Pengawas Daerah dan Nasional) Tahun 2005
Lubis, M. S., (1999), Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju
M. Hadjon, P, (1987), “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Surabaya: PT. Bina Ilmu
Mertukesumo, S., (2003) “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, edisi kedua Yogyakarta: Liberty
Mertukesumo, S., (2003), “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, edisi kesatu Yogyakarta: Liberty.
Moch. C.H, (2013), Pengaturan Perizinan Reklamasi Pantai Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup”, Volume XVIII Edisi Mei No. 2 Tahun 2013
Nasution, N,Z , Isnaini & Hidayani, S (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Umum (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Medan) Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4 (1) 2017: 30-35
Nawawi, H, (2003), Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press
Pramudya, A, (2008), “Kajian Pengelolaan Daratan Pesisir Berbasis Zonasi di Provinsi Jambi”, Semarang: Tesis Pasca Sarjana Magister Teknik Sipil Universitas Diponegoro
Putralie, E.M., Yusrizal A.S., dan Muaz Z., (2011), Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, 4 (1): 12-22
Rafiuddin, M, (2002), “Otonomi Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan di Wilayah Pesisir”, Makalah Rapat Koordinasi Proyek dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir, 2002
Raharjo, S., (2003), “Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia”, Jakarta: Kompas
Saleh, S, (1953), Otonomi dan Daerah Otonom”, Jakarta: Endang
Salim, H.S. dan Nurbaini, E.S., (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sembiring, S, (2009), Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Pelayaran, Jakarta: Nuansa Aulia.
Sitompul, M. (2016). Harmonisasi Pengaturan Tentang Kewenangan Dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Spb) Kapal Ikan Di Pelabuhan Belawan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. JURNAL MERCATORIA, 9(2), 136-153. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i2.436
Soedarsono, (2004), “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakrata: Rineka Cipta
Soedjono, W, (2002), Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut, Jakarta: Bina Aksara.
Suhardi, G, (2007), “Revitalisasi BUMN”, Yogyakarta: Univ Atmajaya.
Suryono, dan Isnaini, (2009), Tuntutan Ganti Rugi atas Kehilangan Barang di dalam Container oleh Pengguna Jasa Terminal Petikemas Belawan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, Mercatoria, 2 (2): 128-140
Yonesyahardi, M.F, (2012), “Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Mengenai Liberalisasi Pelabuhan Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Kasus: PT Pelabuhan Indonesia II (Persero))”, Depok: UI.
Yosafat, C, (2010), “Tinjauan Yuridis Dampak Penerapan Asa Cabotage dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap Jasa Perhubungan Laut”, Depok: UI
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia
Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i2.129
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

