Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia

Nur Nugroho, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, Riswan Munthe

Abstract


Money laundering can undermine the national economy as it is very closely linked to the belief that one or another country against the policy of the State. Usually money laundering illicit money was made by mixing with legitimate money so that a legitimate business will not compete with companies who are honest, undermining the integrity of the financial markets due to the financial institutions (financial institutions) even rely on the proceeds of crime can face the danger of liquidity; resulting in a loss of government control of the economy of a country whose policies result in lack of confidence in other countries against its policies. In carrying out its supervisory duties USU Bank BNI has implemented Law No. 8 of 20110 on AML with Bank Indonesia Regulation No. 11/28 / PBI / by applying the principle to know the Customer and step in stages in accordance with Circular No. 11/31 / DPNP Year 2009 Standard Guidelines for the Implementation of Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism for Banks

Keywords


prevention, criminal acts, Money Laundering.

Full Text:

PDF

References


Abdusalam. (2006). Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Jakarta: Restu Agung

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Atmoko, P. (2012) Pengawasan Penyelenggaraan AMPK dan E-Money (Fokus : Penyalahgunaan AMPK dan E-Money), makalah disampaikan pada tanggal 20 Juni, di JW. Marriott.

Dewata, M.F.N. dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (1999). Hukum Perbankan Modern Berdasarkan UU Tahun 1998 Buku Kesatu, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2001). Hukum Perbankan Modern Kedua Tingkat Advance), Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Hermansyah, (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Husein, Y. (2003) “PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucuian Uang”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 No.3).

Husein, Y. (2003). Rahasia Bank Privasi Versus Kepentingan Umum, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Imaniyati, N.S. (2010). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Kamus besar Bahasa Indonesia edisi ke tiga penerbit Balai Pustaka Jakarta,

Khairul, Mahmul S., dan Marlina, (2011), Kewenangan PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, 4 (1): 33-42

Leona, J. (2012) Implementasi UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara Transaksi, Pemblokiran, Audit Kepatuhan dan Audit Khusus), makalah disampaikan Pada Tanggal 21 Juni, di JW. Marriott.

Lubis, F. (2018). Kewajiban Profesi Sebagai Pihak Pelapor Atas Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 10 (2): 210-216.

Mansur, D.M.A. dan Isatris Gultom. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

McDonnel, R, “Regional Implementation, Regional Conference on Combating Money Laundering and Terrorist Financing, Denpasar, 17 Desember 2002.

Miftahuddin. (2019). Perbandingan Konsep Keuangan pada Bank Syariah dan Bank Konvensional. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 213-228.

Nasution, A.V. (2017). Fungsi Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Nasabah Deposan, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9 (1): 1-23

Nasution, B. (2008). Rezim Anti-Money Laundering Di Indonesia, Bandung : Books Terrace & Library.

Nasution, B.J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung : CV. Mandar Maju.

Pardede, M. (1995). Hukum Pidana Bank, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Parlindungan, A. (2019). Analisis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 335-351.

Rachmadi, U. (2001). Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

S, Imran Tb. (2006). Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering)¸ Bandung : MQS Publishing & Ayyccs Group.

Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan, Bandung : Mandar maju.

Sitompul, Z. (2002). Lembaga Penjamin Simpanan Substansi dan Permasalahan, Bandung : Books Terrace & Library.

Sitompul, Z. (2005). Problematika Nasional Indonesia, Bandung : Books Terrace & Library.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Soekanto, S. dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, R.H. (1982). Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugioarto, I.F.N. (2006). Manajemen Risiko Perbankan Dalam Konteks Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Supramono, G, (1995). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan, 1995.

Sutedi, A. (2007). Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Marger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta : Sinar Grafika.

Waluyo, B. (1996). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Widiyanto, T. (2006). Aspek Hukum Operasional Transaksi produk perbankan di Indonesia simpanan, jasa, &kredit, Bogor : Ghalia Indonesia.

Yusuf, M. (2012). “Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundering/ AML) makalah disampaikan di Kampus Universitas Sumatera Utara, Medan, Tanggal 30 Januari.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License