Analisis Yuridis Kewenangan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak

Riana Julianty Siregar, Utary Maharany Barus, Taufik Siregar

Abstract


Tax collection in the form of confiscation is a follow-up to the implementation of forced tax collection due to the tax paid not being paid 2x24 hours after the date of notification with the statement and submission of the forced letter to the tax guarantor. The exercise of the authority of the tax bailiff at the East Medan Pratama tax service office is based on tax legislation in the area of taxation, which involves confiscation and hostage taking. In addition, the tax bailiff is also given the authority to enter and inspect all rooms including opening cabinets, drawers and places. others to find confiscated objects at the place of business, at the domicile, or at the place of residence of the tax guarantor, or at other place that can be suspected as a place to store confiscated objects in accordance with the provisions contained in Article 5 paragraph (3) of Law Number 19 of 2000 concerning Tax Collection by Forced Letter.

Keywords


Confiscation of Taxpayer's Wealth, Taxpayer.

Full Text:

PDF

References


Hidayat, Syofyan, Syofrin, dan Asyhar. (2004). Hukum Pajak dan Permasalahannya. Bandung: Refika Aditama.

Ilyas, Wirawan B., dan Richard Burton. (2013). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Mansury. (1996). Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia. Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara.

Tunggal, Widjaja Amin. (1995). Pelaksanaan Pajak Penghasilan Perseorangan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Valentina, Sri S. dan Aji Suryo. (2006). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Waluyo. (2008). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (KUP).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK. 04/98 tentang Syarat-syarat Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru sita Pajak.

Republik Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-214/PAJAK./1999 tanggal 25 Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak.

Republik Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak.

Republik Indonesia, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1055/PJ.04/2013 tentang Penegasan Terkait Surat Teguran Dan Surat Paksa Yang Seharusnya Tidak Diterbitkan Atau Belum Saatnya Diterbitkan Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Republik Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan Dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, Dan Putusan Peninjauan Kembali.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License