Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan (Analisis Putusan Nomor. 52/PDT.G/2015/PN.RAP)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Desi Handayani Simbolon.. (2017).Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Objek Sengketa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2): 36-43.
Desriyana, & Hasibuan, H.A.L. (2017). Penerapan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 dalam Sengketa Merek Kok Tong Koppi Tiam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2): 44-49.
Hamzah, A. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Moelyatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Nasution, F.D, dan Ferry A.S., (2012), Penyelesaian Sengketa Perdata dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, Mercatoria, 5 (1): 44-55
Pedoman Prilaku Mediator tahun 2008.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rahmadi, T. (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sitepu, R. (2006). Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia, disampaikan dalam pidato pengukuhan guru besar tetap dalam bidang ilmu hukum adat pada Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.
Soekanto, S. (1986). Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Jakarta: Bina Aksara.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penegakan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i2.122
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

