Analisis Yuridis Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan Terkait dengan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Lubuk Pakam

Loviga Ferdinanta Sembiring, Utary Maharani Barus, Isnaini Isnaini

Abstract


The purpose of this study is to find out 1) whether the legal protection carried out by prison officers for prisoners is in accordance with Law Number 12 of 1999 concerning Corrections; 2) how is the security system at Class II B Penitentiary in Lubuk Pakam; and 3) What are the obstacles faced in law enforcement in Class II B Penitentiary, Lubuk Pakam. The research method used in this study is empirical normative juridical supported by secondary data and interviews with informants. The results of the study show that: 1) Correctional Institutions are a place to carry out the formation of prisoners and correctional students. 2) Community service and security and order maintenance in Lapas are not yet optimal, the quality of human security officers is low, and 3) Development officers and administrative officers must always be consolidated through coaching officers with concurrent and special meetings/briefings.

Keywords


Security, prisoners, correctional institutions

Full Text:

PDF

References


Adi Sujatno dan Didin Sudirman, Pemasyarakatan Menjawab Tantangan Zaman, (Penerbit Vetlas Production, Jakarta, Cetakan pertama, Juli 2009).

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara, Semarang : Badan Penerbit UNDIP, 1996.

C.I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Penerbit Djambatan, Jakarta, 1995).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Didin Sudirman, Reposisi dan Revatilasi Pemasyarakatan Dalam Sisitem Peradilan Pidana DI Indonesia, (Penerbit: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Jakarta, Cetakan 1, Juni 2007).

Fajar ND, Mukti dan Achmad, Yurianto Dualisme penelitian Huhum Normatif dan Hukum Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Hamdi Hasib, “Peranan Lembaga Kemasyarakatan dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi tahanan dan Narapidana (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Medan)”, Tesis Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan, 2009

Hamzah Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 199.

Hans kelsen, Teori hukum murni, Dasar-dasar Ilmu hukum Normatif, Pure Theory of law (Berkely University of California press, 1978), pnerjemah: raisul Muttaqien (Bandung: Nusa Media 2008).

Hasib, Hamdi "Peranan Lembaga Kemasyarakatan dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Tahanan dan Narapidana (Studi pada Lembaga Pemasya¬rakatan Kelas II A Anak Medan)", Tesis Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan, 2009.

Hermawan Sulistyo, Keamanan Negara, Keamanan Nasional dan Civil Society, (Penerbit Pensil-324, Jakarta, 2009).

J.J. M. Wuisman, dengan Penyunting M. Hisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid 1, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1996.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar llmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1985).

Lamintang, P.A.F, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung : Armico,1988.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000).

Moeljatno, Membangun Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 1999.

Mukti Fajar ND dan Yurianto Achmad, Dualisme penelitian Huhum Normatif dan Hukum Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 2002).

N. E. Algra, dkk., Mula Hukum, (Jakarta: Binacipta, 1983).

Pristiwati, Rita, Pola Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Tanjung Gusta Medan, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan, 2009.

Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Paparannya dalam Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Robert B. Seidman, The State Law and Development, St. Martin's Press, New York, 1978.

Saleh Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1987.

Sally Wehmeier, dkk, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, (Amerika Serikat: Osford University Press, 2000).

Setyo Utomo, tgl 27-5-2011 di Kampus STIHPADA Palembang

Suwarto, Pengembangan Ide Individualisasi Pidana dalam Pembinaan Narapidana Wanita (Studi Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tanjung Gusta Medan”, disertasi Sekolah Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan, 2007.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Wehmeier, Sally dkk, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, (Amerika Serikat: Osford University Press, 2000).

Wuisman, J.J. M. dengan Penyunting M. Hisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid 1, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1996.

B. Undang-Undang

KUHPerdata, KUHPidana

Pasal 9 Keppres No. 174 Tahun 1999

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M. HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem pemasyarakatan, (Jakarta, 13 Januari 2009).

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Perundang-undangan No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i2.121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License