Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali (Repurchase Agreement) Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ary, I. P. G. (2000). Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: Yayasan Sad Satria Bhakti.
Dharmaputra, R.Y. dan Januari S., (2010), Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja di Bank Mandiri (PERSERO) Tbk. Cabang Binjai di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mercatoria, 3 (2): 71-87
Effendy, S. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING PERUSAHAAN JOINT VENTURE SEKTOR AIR BERSIH DI KABUPATEN DELI SERDANG (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan). JURNAL MERCATORIA, 7(2), 144-160. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.666
Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Indradi. (2014). Repurchase Agreement (REPO): Dualisme Dalam Perspektif Pajak Penghasilan. Jurnal Insidetax, 24.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Persada Group.
Napitupulu, O, Rafiqi & Wahyuni, W.S (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pekerjaan Optimalisasi Sistem Pengembangan Air Minum Ibu Kota Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir (Studi Pada PT. Nugraha Tyaga Supala). JUNCTO, 1(2) 2019
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement
Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham Nomor. 15/REPO/II/2014/RO yang diperantarai PT. OSO Sekuritas
Putralie, E.M., Yusrizal A.S., dan Muaz Z., (2011), Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, 4 (1)
Saputra, F. (2019). Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1)
Sari, E. K., & Simangunsong, A. (2007). Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.
Sari, T.I., Hasibuan, A.L., & Rafiqi. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian
Pemborongan Bangunan Gedung Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Provinsi Sumatera Utara. JUNCTO, 2(1)
Suhartono., & Qudsi, F. (2009). Portofolio Investasi dan Bursa Efek, Pendekatan Teori dan Praktek Suplement. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Suryodiningrat, R. M. (1985). Azas-Azas Hukum Perikatan, Edisi Kedua. Bandung: TARSITO.
Syaparudin, Ferri A.S., dan Henry D.S., (2010), Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Franchise, Mercatoria, 3 (2): 144-162
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Untung, B. (2011). Hukum Bisnis Pasar Modal. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Winarto, J. (2000). Pasar Modal Indonesia: Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ. Jakarta: Sinar Harapan.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i2.113
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 A R B I T E R : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

