Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Pakam

Edward Pahala Situmorang, Utary Maharany Barus, Isnaini Isnaini

Abstract


This study aims to look at the implementation of imprisonment for prisoners and how the implementation of parole for prisoners as well as what are the obstacles and efforts in the implementation of parole for prisoners. The method of approach used in this research is normative juridical, which is an approach that emphasizes searches and library materials. Conditional release is the process of fostering prisoners outside Penitentiary after undergoing at least 2/3 of his sentence with a stipulation of 2/3 of the criminal period of at least 9 months. Obstacles that occur in the Conditional Release by the Class II Correctional Institution B Lubuk Pakamadalah Tightening parole for prisoners related to Government Regulation Number 99 of 2012 contrary to Law Number 12 of 1995 as stated that each prisoner is entitled to the same treatment as the right to obtain parole.

Keywords


Penitentiary, Prisoners, Parole

Full Text:

PDF

References


Hamzah, A. ( 2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: Sofmedia.

Hamzah, A., & Rahayu, S. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

A. Josias Simon R. 2012. Budaya Penjara, Pemahaman, dan Implementasi. Bandung: Penerbit Karya Putra Darwati.

Abdul Ghafur Anshori (ed). 2008. Membangun Hukum Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Yogyakarta: Total Media.

Abintoro Prakoso. 2013. Kriminologi & Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Andi Zainal Abidin Farid. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Bandung: Alumni.

Arif Gosita. 1987. Relevansi Viktimologi dengan Pelayanan terhadap ParaKorban Perkosaan (Beberapa Catatan). Jakarta: Ind Hill-co.

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo. 1990, Hukum Pidana, Dasar AturanUmum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

A. Widiada Gunakaya dan Petrus Irianto. 2012. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan, Bentuk Penerapan Sarana Non Penaldan Sarana Penal pada Pendidik dan Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.

A.Z. Abidin dan Andi Hamzah. 2010. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia.Jakarta: Yasrif Watampone.

Bagir Manan. 2005. Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian). Yogyakarta: FH UII Pers.

Barda Nawawi Arief. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Edisi Kedua. Semarang: Badan PenerbitUniversitas Diponegoro.

Becker, Howard S. 1973. Outsiders, Study in the Sociology of Devieance. NewYork: The Free Press.

B. Marjono Reksodiputro. 1994. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Jakarta: Penerbit Pusat Pelayanan Keadilandan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia).

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, Sofmedia, Jakarta, 2012

Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359.

https://www.academia.edu/14476693/Naskah_Akademis_Perubahan_PP_99

https://indonesaya.wordpress.com/tag/diskriminatif-dalam-implementasi-peraturan-pemerintah-pp-nomor-99-tahun-2012/




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License