Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Penggelapan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alwi, H, (2006) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,.
Andi Hamzah (ed.), 2003, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Departemen Pendidikan Nasional. (2003), Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: PN. Balai Pustaka,
Hadikusuma, H. (1992). , Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni,
Hakim, A., dan Tan K., (2013), Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan), Mercatoria, 6 (2)
Kaelan M.S, (2005). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat (Paradigma bagi Pengembangan Penelitian Interdisipliner Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum dan Seni), Yogyakarta : Paradigma.
Kanter, E.Y. dan SR Sianturi, (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Storia Grafika,.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Koentjaraningrat, (1989). Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia,
Moleong, L.J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Muhammad Nurul Huda. “Pengertian Tanggung Jawab (Hukum)”. http://criminalist. multiply.com/journal/item/5?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem.
Nasution, E. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DI INDONESIA. JURNAL MERCATORIA, 8(1), 1-17. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i1.
Poernomo, B. (2001). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pound, R. (1982). Pengantar Filsafat Hukum, Diterjemahkan dari edisi yang diperluas oleh Mohammad Radjab, Jakarta: Bhratara Karya Aksara.
Prakoso, D, (1987). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Liberty,
Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, Jakarta: Aksara Baru.
Sianturi, S.R. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Bandung: Alumni.
Soekant, S. (1986). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, . Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum, Jakarta : Bina Cipta.
Soekanto, S. (2004). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S. dan Sri Mamudji, (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Soesilo, R. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Penjelasannya. Bogor: Politeia.
Sunggono, B. (1997). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Wikipedia Indonesia. "Kendaraan Bermotor", Melalui https://id.wikipedia.org/wiki/ Kendaraan_bermotor.
Wiyanto, R. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju,
Zebua, F.R.P., Iman J., dan Taufik S., (2008), Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya Dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria,
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.109
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

