Disparitas Penuntutan Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Chazawi, A, (2013), Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ediwarman, (2014), Proses Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Ediwarman, (2015), Metode Penelitian Hukum, PT. Sofmedia, Medan
Effendy, M, (2005), Kejaksaan RI Posisi dan Funsinya dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Jusuf, M, (2014), Hukum Kejaksaan, Laksbang Justitia, Surabaya.
Marlina, M. (2014). PUNISHMENT DALAM DUNIA PENDIDIKAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN. JURNAL MERCATORIA, 7(1), 46-57. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i1.659
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2)
Sudarto, (1981), Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.107
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

